Pemerintah Kumpulkan Rp23,5 Triliun dari Pajak Ekstensifikasi per Mei 2026
Pemerintah Indonesia mencatat penerimaan pajak dari upaya ekstensifikasi mencapai Rp23,5 triliun per 31 Mei 2026.
Angka ini berasal dari perluasan basis pajak melalui penambahan wajib pajak baru, pengusaha kena pajak baru, dan reaktivasi wajib pajak tidak aktif.
>>> Danantara Pastikan Dukungan untuk PT PAL Indonesia Segera Terealisasi
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan rincian capaian tersebut dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR pada Senin (15/6/2026).
Dari wajib pajak baru, terkumpul Rp912,9 miliar, sementara dari pengusaha kena pajak baru sebesar Rp1,96 triliun.
Porsi terbesar berasal dari wajib pajak yang sebelumnya tidak aktif atau dormant, yaitu Rp20,63 triliun.
Secara total, realisasi penerimaan pajak nasional hingga akhir Mei 2026 mencapai Rp834,4 triliun, tumbuh 22,1 persen secara tahunan.
Target penerimaan pajak tahun ini dipatok sebesar Rp2.357,7 triliun.
>>> Pemerintah Lanjutkan Pembangunan Pusat Pelatihan Atlet Paralimpiade di Karanganyar
Hingga 12 Juni 2026, tercatat 1,84 juta wajib pajak baru mendaftar secara sukarela, sementara wajib pajak dormant yang berhasil diaktifkan kembali sebanyak 24.672 orang.
Fokus Kebijakan Pajak 2027
Bimo menambahkan, tambahan wajib pajak baru tahun ini akan menjadi basis yang baik untuk penerimaan tahun 2027. Kebijakan teknis perpajakan tahun depan akan difokuskan pada lima pilar utama.
Langkah tersebut meliputi perluasan basis pajak melalui teknologi digital untuk shadow economy, penguatan administrasi dengan coretax dan sistem Compliance Risk Management Integrated Risk Engine (CRM-IRE), serta peningkatan pengawasan kepatuhan wajib pajak grup, transaksi hubungan istimewa, dan orang pribadi prominen.
Pemerintah juga akan memperkuat penegakan hukum lewat pendekatan multidimensi (multi door approach) untuk efek jera, serta mengoptimalkan insentif pajak guna mendukung iklim usaha domestik.
>>> PBNU Tetapkan Awal Muharram 1448 H Jatuh pada Rabu, 17 Juni 2026
Bimo menekankan pentingnya peninjauan kembali regulasi yang masih memiliki policy gap dan administration gap.
Update Terbaru
HokBen Tawarkan Promo Gratis Fried Chicken Sepanjang Mei 2026
Selasa / 16-06-2026, 22:09 WIB
MPL Indonesia Lanjutkan Kolaborasi Creative Playground untuk Sektor Kreatif
Selasa / 16-06-2026, 22:09 WIB
Kylian Mbappe Tolak Jadi Presiden Prancis Setelah Pensiun
Selasa / 16-06-2026, 22:08 WIB
J.CO Hadirkan Paket Bundling Donut dan Minuman Spesial Mei 2026
Selasa / 16-06-2026, 22:08 WIB
13 Kereta Ekonomi Subsidi PSO yang Masih Beroperasi pada 2026
Selasa / 16-06-2026, 22:08 WIB
UMM Rilis Rincian Biaya Kuliah Semua Jurusan 2026/2027
Selasa / 16-06-2026, 22:08 WIB
Nusantara Sawit Sejahtera Bagikan Dividen Final Rp 119 Miliar
Selasa / 16-06-2026, 22:08 WIB
Gibran Rakabuming Raka Imbau Pelajar Manfaatkan AI untuk Belajar
Selasa / 16-06-2026, 22:08 WIB
Kode Redeem ML 15 Mei 2026 Tersedia untuk Diklaim
Selasa / 16-06-2026, 22:05 WIB
Kenali Perbedaan Layanan SPBU Pertamina Merah, Biru, dan Hijau
Selasa / 16-06-2026, 22:05 WIB
KONI DIY: Rencana Pembangunan Sirkuit Yogyakarta Mulai Temui Titik Terang
Selasa / 16-06-2026, 22:05 WIB
Tecno Spark 50: Baterai 7.000 mAh dan Layar 120Hz di Harga Rp2 Jutaan
Selasa / 16-06-2026, 22:04 WIB
VCGamers Luncurkan Fitur Cuan untuk Tambah Penghasilan Pengguna
Selasa / 16-06-2026, 22:04 WIB
Pemkot Bandung Siapkan Reaktivasi Bandara Husein Sastranegara
Selasa / 16-06-2026, 22:04 WIB






