Pemerintah Indonesia mencatat penerimaan pajak dari upaya ekstensifikasi mencapai Rp23,5 triliun per 31 Mei 2026.

Angka ini berasal dari perluasan basis pajak melalui penambahan wajib pajak baru, pengusaha kena pajak baru, dan reaktivasi wajib pajak tidak aktif.

>>> Danantara Pastikan Dukungan untuk PT PAL Indonesia Segera Terealisasi

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan rincian capaian tersebut dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR pada Senin (15/6/2026).

Dari wajib pajak baru, terkumpul Rp912,9 miliar, sementara dari pengusaha kena pajak baru sebesar Rp1,96 triliun.

Porsi terbesar berasal dari wajib pajak yang sebelumnya tidak aktif atau dormant, yaitu Rp20,63 triliun.

Secara total, realisasi penerimaan pajak nasional hingga akhir Mei 2026 mencapai Rp834,4 triliun, tumbuh 22,1 persen secara tahunan.

Target penerimaan pajak tahun ini dipatok sebesar Rp2.357,7 triliun.

>>> Pemerintah Lanjutkan Pembangunan Pusat Pelatihan Atlet Paralimpiade di Karanganyar

Hingga 12 Juni 2026, tercatat 1,84 juta wajib pajak baru mendaftar secara sukarela, sementara wajib pajak dormant yang berhasil diaktifkan kembali sebanyak 24.672 orang.

Fokus Kebijakan Pajak 2027

Bimo menambahkan, tambahan wajib pajak baru tahun ini akan menjadi basis yang baik untuk penerimaan tahun 2027. Kebijakan teknis perpajakan tahun depan akan difokuskan pada lima pilar utama.

Langkah tersebut meliputi perluasan basis pajak melalui teknologi digital untuk shadow economy, penguatan administrasi dengan coretax dan sistem Compliance Risk Management Integrated Risk Engine (CRM-IRE), serta peningkatan pengawasan kepatuhan wajib pajak grup, transaksi hubungan istimewa, dan orang pribadi prominen.

Pemerintah juga akan memperkuat penegakan hukum lewat pendekatan multidimensi (multi door approach) untuk efek jera, serta mengoptimalkan insentif pajak guna mendukung iklim usaha domestik.

>>> PBNU Tetapkan Awal Muharram 1448 H Jatuh pada Rabu, 17 Juni 2026

Bimo menekankan pentingnya peninjauan kembali regulasi yang masih memiliki policy gap dan administration gap.