Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengajukan pagu indikatif tahun anggaran 2027 sebesar Rp 5,4 triliun kepada Komisi XI DPR.

Usulan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Jakarta, Senin (15/6/2026).

>>> Perum Bulog Buka Pendaftaran Mudik Gratis 2026, Kuota Terbatas 750 Orang

Bimo menjelaskan, pagu indikatif yang diajukan sebesar Rp 5.402.056.236.000.

Nilai itu sedikit lebih rendah dibandingkan alokasi anggaran DJP tahun 2026 setelah efisiensi yang mencapai sekitar Rp 5,42 triliun.

Mayoritas anggaran akan dialokasikan untuk fungsi utama DJP yang berkaitan langsung dengan penerimaan negara.

Nilainya mencapai Rp 4,82 triliun atau sekitar 89,2% dari total pagu, dengan dukungan 37.470 pegawai.

Fungsi pendukung memperoleh alokasi Rp 583,81 miliar atau sekitar 10,8% dari total anggaran.

Fungsi ini didukung 5.965 pegawai dan mencakup pengelolaan organisasi, sumber daya manusia, keuangan, barang milik negara, serta pengawasan internal.

Fokus pada Pengawasan dan Perluasan Basis Pajak

Dari fungsi utama, alokasi terbesar disiapkan untuk pengawasan dan penegakan hukum perpajakan sebesar Rp 1,97 triliun.

Anggaran ini akan digunakan untuk memperkuat pengawasan wajib pajak, meningkatkan penegakan hukum, memanfaatkan teknologi artificial intelligence (AI), serta menerapkan pendekatan multidoor approach.

Selain itu, DJP mengalokasikan Rp 919,02 miliar untuk program perluasan basis pajak.

>>> Tim Atletik Indonesia Raih Satu Emas dan Dua Perak di Filipina

Program ini diarahkan untuk menggali potensi penerimaan dari sektor ekonomi digital, shadow economy, serta sektor informal.

Untuk mendukung transformasi digital, DJP menyiapkan anggaran Rp 678,98 miliar bagi penguatan data dan sistem informasi perpajakan.

Dana tersebut akan digunakan untuk optimalisasi Coretax, pemanfaatan data yang lebih terintegrasi, serta pengembangan teknologi.