Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengaktifkan kembali puluhan ribu wajib pajak yang berstatus nonaktif atau dormant. Langkah ini bertujuan memperluas basis pajak dan mengamankan penerimaan negara.

Hingga 12 Juni 2026, sebanyak 24.672 wajib pajak telah diaktifkan kembali oleh otoritas perpajakan.

>>> AMD Bandingkan Performa Gaming Ryzen dengan MacBook Neo, Hasil Geekbench Beda

Total penambahan wajib pajak baru dari kategori dormant, nonaktif, dan non-effective mencapai 28.257 wajib pajak.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan hal tersebut dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI pada Senin (15/6/2026).

Ia menjelaskan bahwa wajib pajak dormant adalah mereka yang sudah terdaftar tetapi tidak lagi aktif menjalankan kewajiban perpajakan.

Selain reaktivasi, DJP juga mencatat penambahan 1,84 juta wajib pajak baru yang mendaftar secara sukarela hingga pertengahan Juni 2026.

Kebijakan pemulihan status ini memberikan dampak finansial signifikan terhadap kas negara.

>>> Prancis Hadapi Senegal di Laga Pembuka Grup I Piala Dunia 2026

Hingga 31 Mei 2026, setoran dari kelompok wajib pajak dormant menyumbang kontribusi terbesar dalam program perluasan basis pajak, dengan nilai mencapai Rp20,63 triliun.

Secara kumulatif, strategi perluasan basis pajak menghasilkan penerimaan sekitar Rp23,5 triliun.

Jumlah tersebut juga ditopang oleh setoran wajib pajak baru sebesar Rp912,9 miliar serta kontribusi dari pengusaha kena pajak (PKP) baru yang mencapai Rp1,96 triliun.

Fokus pada Teknologi dan Sektor Informal

Otoritas perpajakan berkomitmen menjadikan perluasan basis pajak sebagai fokus utama dalam kebijakan fiskal ke depan.

Program ini akan mengandalkan dukungan teknologi informasi untuk menjaring sektor-sektor yang belum tersentuh maksimal.

>>> Honor X70 Pro Max Resmi Meluncur dengan Baterai 8.560mAh

Bimo menambahkan, "Perluasan basis wajib pajak menggunakan data dan teknologi yang berfokus di ekonomi digital, shadow economy, dan sektor informal lain untuk menjadi basis perluasan wajib pajak kami."