Coretax Tambah 50 Ribu Wajib Pajak Baru untuk Amankan Penerimaan Negara
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mencatat penambahan sekitar 50.000 wajib pajak (WP) baru berkat implementasi sistem Coretax.
Hal itu disampaikan Direktur Ditjen Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XI DPR.
>>> Penyebab Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Ditolak dan Solusinya
"Kami sudah sampaikan bahwa Coretax dan juga kegiatan intensifikasi dan ekstensifikasi, basis pajak yang ter-create baru, betul-betul baru, itu sudah menambah sekitar 50.000-an sekian," ujarnya.
Bimo menjelaskan infrastruktur dan kualitas layanan Coretax kini semakin stabil dalam memproses dokumen hak serta kewajiban WP, termasuk penerbitan faktur dan bukti potong.
"Saat ini Coretax sudah memiliki fitur prepopulated yang bisa mengidentifikasi dan menggabungkan semua data transaksi wajib pajak sehingga proses deteksi dan pengawasan bisa semakin efektif untuk mengamankan penerimaan negara," katanya.
Langkah perluasan basis pajak baru ini diharapkan memperkuat kinerja DJP merealisasikan target penerimaan negara yang lebih tinggi pada 2027.
Berdasarkan data hingga 31 Mei 2026, ekspansi basis pajak dari sektor WP baru telah menyumbang Rp912,9 miliar, sedangkan dari pengusaha kena pajak (PKP) baru mencapai Rp1,96 triliun.
>>> Produsen Rilis Jajaran HP Mid Range dengan Kamera Canggih hingga April 2026
Program reaktivasi terhadap WP yang sebelumnya dormant atau tidak efektif tercatat memberikan kontribusi sebesar Rp20,63 triliun.
Total WP dormant yang berhasil diaktifkan kembali hingga 12 Juni 2026 sudah mencapai 24.672 WP.
Realisasi perolehan pajak hingga akhir Mei 2026 berada di angka Rp834,4 triliun, tumbuh 22,1% (yoy) dibandingkan periode tahun lalu yang sebesar Rp683,3 triliun.
Capaian tersebut juga naik sekitar Rp188,1 triliun jika dibandingkan dengan perolehan pada April 2026.
Menghadapi tahun depan, parlemen bersama pemerintah telah menyepakati target penerimaan dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) pada kisaran 12,01% hingga 12,40% terhadap PDB.
>>> Vivo Ungkap Fitur Unggulan Vivo X Fold 6 Menjelang Peluncuran
Batas bawah target tersebut lebih tinggi dari ketetapan sebelumnya yang berada di level 11,82% terhadap PDB.
Update Terbaru
Renault Rafale Disulap Jadi Markas Komando Militer Pengendali Drone
Senin / 15-06-2026, 20:33 WIB
AC Mobil Van Rivian Amazon Mati Saat Pengemudi Turun, Keluhan Bermunculan
Senin / 15-06-2026, 20:32 WIB
Telkomsel dan Fola Play Sediakan Paket Streaming Piala Dunia 2026
Senin / 15-06-2026, 20:32 WIB
Kemkomdigi Gandeng Operator Seluler dan Netflix untuk Batasi Screen Time Anak
Senin / 15-06-2026, 20:32 WIB
Belanda Tahan Imbang Jepang 2-2 di Laga Perdana Grup F Piala Dunia 2026
Senin / 15-06-2026, 20:32 WIB
Alexander Isak Bersinar di Piala Dunia 2026 Usai Pulih dari Cedera
Senin / 15-06-2026, 20:32 WIB
Kemenag Jambi Ajak Masyarakat Tebar Kebaikan pada 1 Muharram 1448 H
Senin / 15-06-2026, 20:32 WIB
Google Assistant vs Amazon Alexa: Persaingan Ketat di Ekosistem Rumah Pintar
Senin / 15-06-2026, 20:29 WIB
Swiss Ungguli Qatar 1-0 di Babak Pertama Piala Dunia 2026
Senin / 15-06-2026, 20:29 WIB
IHSG Melesat ke Level 6.300-an pada Perdagangan 15 Juni 2026
Senin / 15-06-2026, 20:29 WIB
Persis Solo Tunjuk Ricky Nelson sebagai Pelatih Baru
Senin / 15-06-2026, 20:28 WIB
Buat Kartu Ucapan Tahun Baru Islam 1448 H dengan 30 Prompt AI
Senin / 15-06-2026, 20:28 WIB
GAC Indonesia Perkenalkan Dua Mobil Listrik di Palembang Icon Mall
Senin / 15-06-2026, 20:28 WIB
Cara Menghitung Denda Keterlambatan BPJS Kesehatan 2026
Senin / 15-06-2026, 20:28 WIB






