Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengambil langkah taktis untuk memperluas basis pajak dan mengamankan penerimaan negara.

Langkah tersebut dilakukan dengan mengaktifkan kembali puluhan ribu wajib pajak yang sebelumnya berstatus nonaktif atau dormant.

>>> FIFA Tetap Bayar Penuh Honor Wasit Somalia yang Ditolak Masuk AS

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa sepanjang tahun ini hingga 12 Juni 2026, instansinya telah melakukan reaktivasi terhadap 24.672 wajib pajak yang sebelumnya masuk kategori non efektif, nonaktif, atau dormant.

"Reaktivasi wajib pajak non-effective, nonaktif atau dormant sampai 12 Juni 2026 itu ada 24.672 wajib pajak," kata Bimo dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR RI, Senin (15/6/2026).

Kebijakan reaktivasi rekening dormant ini berhasil menambah total wajib pajak baru sebanyak 28.257 wajib pajak hingga 12 Juni 2026.

Pada periode yang sama, terdapat pula penambahan 1,84 juta wajib pajak baru yang mendaftar secara sukarela.

Wajib pajak dormant merupakan wajib pajak yang sudah terdaftar resmi, namun terpantau tidak lagi aktif dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.

Pengaktifan kembali kelompok ini terbukti memberikan kontribusi yang besar bagi kas negara.

>>> Promo Alfamart 1-15 April 2026: Diskon hingga 70% untuk Kebutuhan Harian

Hingga 31 Mei 2026, jumlah penerimaan negara yang berhasil dihimpun dari kelompok wajib pajak dormant menyentuh angka Rp 20,63 triliun.

Perolehan ini memegang porsi terbesar dalam capaian perluasan basis pajak yang totalnya menghasilkan sekitar Rp 23,5 triliun.

Pundi-pundi penerimaan lainnya ditopang oleh setoran wajib pajak baru senilai Rp 912,9 miliar serta pengusaha kena pajak (PKP) baru yang menyumbang Rp 1,96 triliun.

Program perluasan basis pajak ini tetap menjadi fokus utama dalam kebijakan perpajakan pada 2027.

Bimo menambahkan bahwa upaya memperluas basis pajak ke depan akan mengandalkan pemanfaatan data dan teknologi informasi.

Hal ini bertujuan untuk melacak potensi perpajakan yang selama ini belum tergarap secara maksimal.

>>> Tiga Peringatan Unik dan Bermakna pada 16 Februari

"Perluasan basis wajib pajak menggunakan data dan teknologi yang berfokus di ekonomi digital, shadow economy dan sektor informal lain untuk menjadi basis perluasan wajib pajak kami," kata Bimo.