Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengusulkan pagu indikatif sebesar Rp 5,40 triliun untuk tahun anggaran 2027 kepada Komisi XI DPR RI.

Nilai tersebut sedikit lebih rendah dibandingkan alokasi anggaran tahun 2026 yang mencapai Rp 5,42 triliun setelah langkah efisiensi.

>>> AS Tolak Visa Sebelas Staf Timnas Iran Jelang Piala Dunia 2026

Usulan itu disampaikan dalam rapat kerja bersama legislatif pada Senin (15/6/2026).

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto meminta persetujuan atas usulan rencana kerja dan pagu indikatif DJP tahun anggaran 2027 sebesar Rp 5.402.056.236.000.

Rincian Pagu Indikatif

Pagu indikatif Rp 5,40 triliun terbagi menjadi dua bagian utama.

Anggaran fungsi utama dialokasikan sebesar Rp 4,81 triliun atau 89,2 persen, dengan melibatkan 37.470 pegawai.

Sementara itu, anggaran fungsi pendukung sebesar Rp 583,81 miliar atau 10,8 persen, mencakup 5.965 pegawai.

Melalui fungsi utama, DJP akan menjalankan lima langkah strategis untuk mengoptimalkan penerimaan negara pada 2027.

>>> Oppo Reno 16 Pro Versi Global Lolos Sertifikasi TKDN, Siap Meluncur di Indonesia

Langkah pertama adalah penguatan data dan sistem informasi yang andal dengan anggaran Rp 678,98 miliar.

Kedua, perluasan basis pajak dengan menyasar sektor informal dan shadow economy, membutuhkan dana Rp 919,02 miliar.

Ketiga, aspek pelayanan dan penguatan kepercayaan publik dengan alokasi Rp 665,40 miliar, termasuk perluasan kanal pembayaran dan edukasi masyarakat.

Keempat, pengawasan dan penegakan hukum melalui pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) serta multidoors approach senilai Rp 1,97 triliun.

Kelima, peninjauan kembali regulasi untuk meminimalkan policy gap dan administration gap dengan anggaran Rp 578,59 miliar.

>>> Alwi Farhan Juara Australia Open 2026, Kalahkan Wakil China

Untuk fungsi pendukung, dana Rp 583,81 miliar dialokasikan bagi pengelolaan organisasi dan SDM, keuangan dan barang milik negara, serta pengawasan dan pengendalian internal.