Penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap kedua berlangsung hingga Juni 2026.

Masyarakat yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) diimbau untuk memeriksa status penerimaan secara berkala.

>>> Harga Perak Antam 15 Juni 2026 Naik Besar Jadi Rp 47.150 per Gram

Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos) menyalurkan bantuan ini bagi keluarga miskin dan rentan miskin.

Pada tahun 2026, prioritas diberikan kepada masyarakat yang masuk kelompok desil 1 hingga desil 4 dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Pemerintah membagi proses distribusi bansos ke dalam empat tahapan sepanjang tahun 2026. Setiap tahapan berlangsung selama tiga bulan.

Tahap 1 berjalan dari Januari hingga Maret 2026, diikuti Tahap 2 pada April hingga Juni 2026.

Selanjutnya, Tahap 3 dijadwalkan pada Juli hingga September 2026, dan Tahap 4 berlangsung dari Oktober hingga Desember 2026.

Pencairan bansos dilakukan bertahap dan tidak serentak di seluruh Indonesia. Jadwal pencairan di setiap daerah menyesuaikan kesiapan administrasi serta mekanisme distribusi wilayah masing-masing.

Rincian Nominal Bantuan Tahap Dua

KPM program BPNT mendapatkan dana sebesar Rp200.000 per bulan. Total bantuan yang dicairkan pada tahap 2 mencapai Rp600.000 karena mencakup rapel selama tiga bulan.

Sementara itu, besaran nominal PKH bervariasi sesuai kategori anggota keluarga yang terdaftar dalam sistem Kemensos.

Ibu hamil menerima Rp750.000 per tahap, anak usia dini Rp750.000, siswa SD sederajat Rp225.000, siswa SMP sederajat Rp375.000, siswa SMA sederajat Rp500.000, penyandang disabilitas berat Rp600.000, lansia usia 60 tahun ke atas Rp600.000, dan korban pelanggaran HAM berat Rp2.700.000.

Jumlah total dana bantuan yang diterima setiap keluarga disesuaikan dengan hasil verifikasi kategori anggota keluarga dalam sistem kementerian.