Pemerintah Kota Bandung resmi merilis aturan baru Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMP untuk tahun ajaran 2026/2027.

Regulasi ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 24 Tahun 2026.

>>> Pemerintah Cairkan Bansos PKH dan BPNT Tahap Dua Juni 2026

Sejumlah penyesuaian penting wajib dipahami orang tua sebelum mendaftarkan anak. Calon peserta didik baru harus memenuhi batas usia maksimal 15 tahun per 1 Juli tahun berjalan.

Selain itu, calon murid harus memiliki ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) SD.

Pendaftar juga bisa memilih sekolah di luar wilayah domisili asalkan jarak rumah ke SMP tujuan tidak melebihi radius 3.000 meter.

Berkas Administrasi dan Jalur Pendaftaran

Berkas administrasi wajib meliputi Akta Kelahiran atau surat keterangan lahir legalisasi, Kartu Keluarga (KK), dan KTP orang tua.

Untuk Jalur Afirmasi RMP (Rawan Melanjutkan Pendidikan), calon peserta didik harus terdata dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Desil 1-5.

Jalur Afirmasi MBK (Murid Berkebutuhan Khusus) memerlukan rekomendasi dari tim Unit Layanan Disabilitas (ULD) Dinas Pendidikan Kota Bandung atau tenaga ahli terkait.

Sementara itu, Jalur Domisili mensyaratkan KK yang diterbitkan sebelum 22 Juni 2025.

Perubahan data KK setelah tanggal tersebut tetap sah jika terjadi karena penambahan atau pengurangan anggota keluarga, serta dokumen rusak atau hilang.

Orang tua harus menyertakan bukti pendukung seperti KK lama atau surat kehilangan dari kepolisian.

Nama orang tua atau wali pada KK harus selaras dengan dokumen rapor, ijazah, atau akta kelahiran.

Jika terdapat perbedaan akibat perceraian atau kematian, pendaftar wajib menyertakan surat keputusan berkekuatan hukum.

Jalur Mutasi mewajibkan surat pindah tugas orang tua dan surat keterangan pindah domisili dari daerah asal yang diterbitkan paling lambat 22 Juni 2025.