Satpol PP Kota Bandung membongkar paksa sebuah garasi mobil yang berdiri ilegal di atas trotoar Jalan Ambon, Kelurahan Citarum, Kecamatan Bandung Wetan.

Pembongkaran dilakukan setelah bangunan tersebut viral di media sosial. Petugas menggunakan palu dan menarik bangunan hingga rata dengan tanah.

>>> Jadwal Piala Dunia 15 Juni 2026: Swedia vs Tunisia dan Spanyol vs Tanjung Verde

Garasi itu diketahui digunakan untuk memarkir mobil pribadi milik Ketua RW setempat, Anne Rahadi. Namun, ia mengklaim fungsi awal bangunan adalah tempat penyimpanan motor pengangkut sampah (Triseda).

Anne mengakui mobil yang terparkir adalah miliknya.

Ia memindahkan mobil ke sana karena area rumahnya penuh kendaraan pengunjung kafe dan untuk mencegah pencurian suku cadang motor sampah.

"Saya tidak pernah bermaksud membuat bangunan, apalagi di atas trotoar untuk kepentingan pribadi," ujar Anne.

Ia menambahkan bahwa bangunan itu didirikan untuk melindungi Triseda dari cuaca buruk. Sebelumnya, motor sampah pernah rusak parah karena ditaruh di tempat terbuka.

>>> Erling Haaland Dkk Bawa 200 Kg Ikan ke Piala Dunia, Kenapa?

Pemerintah setempat merespons dengan penertiban paksa setelah pihak RW tidak membongkar sendiri bangunan sesuai batas waktu yang disepakati.

Kabid Trantibum Satpol PP Kota Bandung, Krismarjadi, menegaskan bahwa pendirian bangunan di atas trotoar melanggar hukum.

Selain merenggut hak pejalan kaki, bangunan itu juga menutup saluran air drainase yang berisiko memicu banjir.

"Tadinya kita mau dibongkar sendiri oleh pihak RW, tapi ternyata minta waktu. Sehingga sekarang kami lakukan pembongkaran paksa," beber Krismarjadi.

Pihak berwenang mengingatkan ketentuan Pasal 131 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ yang menyatakan trotoar adalah fasilitas khusus pejalan kaki.

>>> Klasemen Grup E Piala Dunia 2026: Jerman Puncaki Usai Pesta Gol 7-1

Pelanggaran dapat dijerat pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda hingga Rp 24 juta.