Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT Tersangka Korupsi Motor Listrik BGN
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), Andri Mulyono, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sepeda motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Penetapan ini menjadikan Andri Mulyono sebagai tersangka kelima dalam perkara yang melibatkan Badan Gizi Nasional (BGN) tersebut.
>>> Aksi Suporter Jepang Bersihkan Stadion Usai Laga Piala Dunia 2026 Tuai Pujian
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa tersangka diduga menerima pembayaran penuh untuk proyek yang belum selesai.
"Bahwa Saudara AM secara melawan hukum telah mendapatkan bayaran penuh 100 persen atas pengadaan sepeda motor listrik sesuai dalam berita acara serah terima yang telah dimanipulasi," ujar Syarief.
Ia menambahkan bahwa harga dan spesifikasi motor listrik tersebut tidak sesuai dengan standar barang dan kebutuhan BGN.
PT YAT, yang bergerak di bidang logistik dan alat kesehatan, menerima anggaran total Rp1,03 triliun untuk pengadaan ini.
Perusahaan pemenang proyek tersebut diketahui tidak memiliki dealer maupun bengkel aktif, serta tidak memenuhi syarat sebagai penyedia.
Penyidik menemukan adanya manipulasi berita acara dan ketidaksesuaian spesifikasi kendaraan dalam proses pengadaan.
>>> Modifikasi Honda Stylo 160 Arjuno Pukau Pengunjung Jakarta Fair 2026
Kondisi di lapangan menunjukkan bahwa perakitan puluhan ribu unit motor listrik mengalami keterlambatan.
Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman menyatakan bahwa pembayaran penuh dilakukan oleh pejabat lama di instansi terkait sebelum seluruh unit selesai diproduksi.
"Ini totalnya Rp 1,03 triliun anggarannya. Nah, kemudian setelah dicek rupanya per 7 April ini masih dalam perakitan.
Dan tapi ini sudah dibayar oleh pejabat lama ya," kata Dudung.
Pengecekan langsung oleh pihak Istana Kepresidenan per 7 April mengonfirmasi bahwa armada kendaraan operasional masih dalam status perakitan meskipun dana sudah dicairkan.
Sementara itu, dalam situs resminya, PT YAT mengklaim mampu menyediakan layanan pengadaan motor listrik secara profesional untuk mitra strategis.
>>> IHSG 15 Juni 2026 Melesat 2,85 Persen, Saham Komoditas Pendorong Utama
Kejagung terus mengembangkan penyidikan kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat.
Update Terbaru
Prabowo Kumpulkan Menteri Bahas Strategi Ekonomi dan Investasi
Senin / 15-06-2026, 11:13 WIB
Tyra Banks Gugat Netflix atas Manipulasi Wawancara di Dokumenter
Senin / 15-06-2026, 11:13 WIB
Lenovo Rilis ThinkBook 16p 2026 dengan Intel Core Ultra 7 dan RTX 5060
Senin / 15-06-2026, 11:12 WIB
Spanyol vs Cape Verde di Laga Perdana Grup H Piala Dunia 2026
Senin / 15-06-2026, 11:12 WIB
Timnas Inggris Waspada Ancaman Tornado di Kansas City
Senin / 15-06-2026, 11:12 WIB
KABAR DUKA! Oliver Tree Tewas dalam Kecelakaan Helikopter di Rio de Janeiro Saat Tur Brasil
Senin / 15-06-2026, 11:10 WIB
Carlo Ancelotti Waspadai Maroko Jelang Debut Bersama Timnas Brasil
Senin / 15-06-2026, 11:09 WIB
Lima Film Indonesia Terlaris 2025, Jumbo Puncaki Daftar
Senin / 15-06-2026, 11:09 WIB
Alwi Farhan Juarai Australia Open 2026, Regenerasi Bulu Tangkis Terbukti
Senin / 15-06-2026, 11:09 WIB
SOCI Gelar Summer Camp 2026 di Desa Wisata Cibuntu Kuningan
Senin / 15-06-2026, 11:09 WIB
PPIH Tertibkan Berat Bagasi dan Larang Air Zamzam di Koper Jemaah Haji
Senin / 15-06-2026, 11:08 WIB
Rupiah Menguat 82 Poin ke Rp 17.778 per Dolar AS pada 15 Juni 2026
Senin / 15-06-2026, 11:08 WIB
Paramount Land Terapkan Urbanisasi Berkelanjutan di Gading Serpong
Senin / 15-06-2026, 11:08 WIB
Kaset Super Mario Bros NES Segel Terjual Rp45 Miliar, Pecahkan Rekor
Senin / 15-06-2026, 11:04 WIB






