Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengaktifkan kembali puluhan ribu wajib pajak nonaktif atau dormant untuk memperluas basis pajak dan mengamankan penerimaan negara.

Hingga 12 Juni 2026, sebanyak 24.672 wajib pajak dormant berhasil direaktivasi. Langkah ini berjalan beriringan dengan penambahan 1,84 juta wajib pajak baru yang mendaftar secara sukarela.

>>> DJP Ingatkan Wajib Pajak Laporkan Modus Penipuan Coretax

Kelompok wajib pajak dormant, yang sebelumnya terdaftar namun tidak lagi aktif menjalankan kewajiban perpajakan, memberikan kontribusi besar bagi kas negara.

Realisasi penerimaan dari sektor ini mencapai Rp 20,63 triliun hingga 31 Mei 2026.

Angka tersebut menjadi penyumbang terbesar dalam perluasan basis pajak yang secara keseluruhan mengumpulkan sekitar Rp 23,5 triliun.

Selain dari akun dormant, setoran juga berasal dari wajib pajak baru sebesar Rp 912,9 miliar dan pengusaha kena pajak baru senilai Rp 1,96 triliun.

>>> Legenda AS Prediksi Pochettino Hengkang Usai Piala Dunia 2026

Fokus Perluasan Basis Pajak 2027

Dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR RI pada Senin, 15 Juni 2026, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memaparkan data reaktivasi wajib pajak nonaktif.

"Reaktivasi wajib pajak non-effective, nonaktif atau dormant sampai 12 Juni 2026 itu ada 24.672 wajib pajak," kata Bimo.

Kebijakan perluasan basis pajak ini akan tetap menjadi fokus utama dalam agenda perpajakan tahun 2027.

Otoritas pajak berencana mengoptimalkan pemanfaatan data dan teknologi informasi untuk menjaring potensi pajak tersembunyi.

>>> AI dalam Produksi Video Ubah Struktur Kerja Industri Kreatif

"Perluasan basis wajib pajak menggunakan data dan teknologi yang berfokus di ekonomi digital, shadow economy dan sektor informal lain," ujar Bimo.