Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos dan Logistik Indonesia (Asperindo) menyoroti regulasi perpajakan yang dinilai menjadi pemicu tingginya biaya logistik nasional.

Biaya tersebut mencapai 24 persen terhadap produk domestik bruto (PDB), seperti dilansir dari Kontan pada Senin (15/6) di Jakarta.

>>> Marc Marquez Bidik Rekor Rossi di MotoGP Republik Ceko 2026

Ketua Umum Asperindo Budiyanto mengungkapkan bahwa tingginya pengeluaran ini membuat daya saing Indonesia tertinggal dari negara tetangga.

Sebagai perbandingan, Singapura mencatatkan biaya logistik 8 persen dan Malaysia sebesar 10 persen.

Menurut Budiyanto, ketentuan mengenai pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan dengan pajak keluaran memaksa pelaku usaha kurir menanggung beban biaya operasional yang besar.

Beban itu mencakup sewa kendaraan, sewa gudang, hingga investasi peralatan pendukung.

Padahal, perusahaan jasa pengiriman ekspres dan logistik sebenarnya dikenakan skema PPN khusus dengan tarif efektif yang lebih rendah, yaitu sebesar 1,1 persen.

Namun, pajak masukan yang sudah dibayar tidak bisa dikreditkan.

"Pajak yang masuk kepada kita dan sudah kita bayar itu tidak bisa kita apa-apakan. Tidak bisa kita kreditkan dengan pajak keluaran.

Akhirnya langsung menjadi biaya.

Itulah yang membuat biaya logistik menjadi mahal," ungkap Budiyanto dalam acara Forum Diskusi Perpajakan di Auditorium MAKSI FEB UI, Kampus UI Salemba, Senin (15/6).

Budiyanto mencontohkan beban masif ini sangat terasa bagi perusahaan kurir skala menengah yang harus mendanai operasional dan sarana penunjang.

Contohnya, harga satu mesin sorter bisa mencapai Rp50 miliar, dan jika membeli dua mesin, PPN yang dibayar sekitar Rp11 miliar, yang tidak bisa dikreditkan dan langsung menjadi biaya.

>>> Jadwal Live Streaming WTA 500 Berlin Tennis Open 15-21 Juni 2026 di Vidio