Selain tumpukan beban pajak masukan yang mencapai miliaran rupiah per tahun, industri pengiriman juga menghadapi kendala perputaran uang tunai.

Jeda pembayaran dari pelanggan korporasi memakan waktu 60 hingga 90 hari.

Asperindo juga menyoroti penerapan sistem Coretax baru yang dinilai menambah birokrasi.

Organisasi mendesak pemerintah mengeluarkan aturan tertulis agar pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan diakui resmi sebagai pengurang Pajak Penghasilan (PPh) Badan.

"Kami mengharapkan kejelasan bahwa pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan dapat dibebankan sebagai biaya tanpa risiko koreksi fiskal di kemudian hari akibat perbedaan interpretasi pemeriksa pajak.

Itu juga yang saya sampaikan kepada Pak Menteri," tutup Budiyanto.

Persoalan regulasi ini turut memicu perhatian dari kalangan akademisi.

Pengamat Ekonomi dan Bisnis UI, Budi Frensidy, menegaskan bahwa perbaikan efisiensi pada sektor logistik sangat krusial untuk mendongkrak performa dan daya saing ekonomi Indonesia secara global.

"Artinya apa? Efisiensi logistik masih menjadi pekerjaan besar buat negara ini.

Kalau kita melihat rantai produksi, logistik hadir dari hulu sampai hilir," ujarnya.

Budi mengingatkan pemerintah bahwa ketiadaan kepastian hukum dan efisiensi birokrasi dapat melahirkan biaya tersembunyi. Biaya tersebut pada akhirnya dibebankan kepada konsumen akhir, memicu inflasi, serta menggerus daya beli.

>>> Daftar Hari Besar 24 Februari 2026: Harlah IPNU hingga Hari Bartender

"Pesan dari ini adalah semakin tinggi kepastian hukum, semakin rendah biaya logistik. Kuncinya ada tiga, transparansi, efisiensi administrasi, dan kepastian regulasi," tandasnya.