Pemerintah secara resmi menetapkan rangkaian hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah atau Lebaran 2026 selama tujuh hari berturut-turut.

Libur panjang tersebut dijadwalkan berlangsung mulai Rabu, 18 Maret 2026 hingga Selasa, 24 Maret 2026.

>>> Pedro Acosta Bidik Kemenangan Perdana Sprint Race MotoGP Catalunya 2026

Ketetapan ini berlaku secara nasional untuk seluruh wilayah Indonesia dan mengikat anak sekolah, aparatur sipil negara (ASN), serta pegawai swasta.

Jadwal resmi ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yaitu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Agama, serta Menteri Ketenagakerjaan.

Penetapan juga diperkuat melalui Surat Edaran bersama yang diterbitkan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, serta Menteri Dalam Negeri.

Rincian Jadwal Libur Lebaran 2026

Rangkaian libur dimulai pada Rabu, 18 Maret 2026, sebagai cuti bersama Idul Fitri 1447 Hijriah.

Keesokan harinya, Kamis, 19 Maret 2026, merupakan libur nasional Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948.

Cuti bersama Idul Fitri kembali berlanjut pada Jumat, 20 Maret 2026.

Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah diprediksi jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026 dan Minggu, 22 Maret 2026.

Masa libur Lebaran ditutup dengan dua hari cuti bersama tambahan pada Senin, 23 Maret 2026 dan Selasa, 24 Maret 2026.

Masyarakat berpotensi menikmati libur hingga 10 atau 12 hari jika sekolah atau instansi menggabungkannya dengan akhir pekan sebelum dan sesudah jadwal resmi.

Ketentuan Libur untuk Anak Sekolah

Kalender pendidikan nasional bagi sekolah negeri maupun swasta akan menyesuaikan sepenuhnya dengan keputusan bersama tersebut.

>>> Cara Cek Penerima BPNT Juni 2026 via HP dengan NIK KTP