Pemerintah Indonesia telah menetapkan dua hari libur resmi dalam rangka perayaan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili pada tahun 2026.

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB.

>>> 14 Negara Muslim Lolos ke Piala Dunia 2026, Cetak Sejarah Baru

Berdasarkan SKB Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025, libur resmi Imlek tahun ini terdiri dari cuti bersama dan hari libur nasional.

Rincian tanggal libur resmi adalah sebagai berikut: Senin, 16 Februari 2026 sebagai cuti bersama, dan Selasa, 17 Februari 2026 sebagai hari libur nasional.

Potensi Libur Panjang Akhir Pekan

Penempatan hari libur yang berdekatan dengan akhir pekan memungkinkan masyarakat menikmati masa rehat lebih lama.

Total libur dapat mencapai empat hari berturut-turut, dimulai dari Sabtu, 14 Februari dan Minggu, 15 Februari sebagai akhir pekan reguler, kemudian tersambung dengan cuti bersama pada Senin dan libur nasional pada Selasa.

>>> Kurs Dolar AS di BCA, BRI, Mandiri, BNI 15 Juni 2026: Rupiah Menguat

Masa rehat ini dapat dimanfaatkan untuk mudik, mengunjungi kerabat, atau berkumpul bersama keluarga.

Ketentuan Kerja dan Hak Karyawan Swasta

ASN serta TNI/Polri terikat pada ketentuan cuti bersama, sedangkan bagi pekerja swasta hanya bersifat anjuran.

Hari libur nasional pada Selasa bersifat wajib bagi seluruh sektor, termasuk instansi pemerintah, BUMN, lembaga pendidikan, dan perusahaan swasta.

Karyawan swasta yang tetap bekerja pada hari libur nasional berhak mendapat kompensasi sesuai regulasi.

>>> Erling Haaland: Persaingan Grup I Piala Dunia 2026 Bakal Ketat

Bagi perusahaan yang beroperasi pada hari cuti bersama, operasional berjalan seperti biasa dan manajemen dapat menyesuaikan jatah cuti tahunan atau sistem kompensasi lembur internal.