Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hanya memberlakukan skema pembatasan lalu lintas ganjil genap selama empat hari pada pekan ini.

Sistem pembatasan kendaraan tersebut berjalan pada tanggal 15, 17, 18, dan 19 Juni 2026.

>>> Kia Akui Tampilan Tasman Bermasalah, Tapi Tak Akan Facelift Dini

Kebijakan ganjil genap di ibu kota ditiadakan pada hari Selasa, 16 Juni 2026.

Langkah ini diambil karena tanggal tersebut bertepatan dengan hari libur nasional dalam rangka memperingati Tahun Baru Islam 1448 Hijriah.

Dasar hukum penghapusan sementara aturan ini merujuk pada Keputusan Bersama tiga menteri.

Surat keputusan tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang mengatur Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.

Melalui kesepakatan tersebut, hari Selasa, 16 Juni 2026 secara resmi ditetapkan sebagai hari libur nasional Tahun Baru Islam 1448 Hijriah.

Kebijakan pelonggaran jalan ini juga diperkuat melalui regulasi lokal di tingkat daerah.

Pemerintah daerah menyandarkan keputusan ini pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019.

Ketentuan pada Pasal 3 ayat (3) menegaskan bahwa sistem pembatasan ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional yang sah menurut Keputusan Presiden.

>>> Chrysler Siapkan Tiga Crossover Baru di Platform Global STLA One

Untuk hari operasional biasa, skema pembatasan ini tetap terbagi dalam dua sesi waktu.

Sesi pertama dimulai pada pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlangsung pada sore hingga malam hari pukul 16.00-21.00 WIB.

Pengendara yang terbukti melanggar ketentuan pembatasan ini akan menghadapi konsekuensi hukum penilangan.

Berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), denda maksimal akibat pelanggaran ini mencapai Rp 500.000.