Aturan Ganjil Genap Jakarta Pekan Ini Hanya Berlaku Empat Hari
Pembatasan lalu lintas dengan skema ganjil genap di DKI Jakarta pada pekan ini mengalami penyesuaian.
Sistem tersebut hanya akan diterapkan selama empat hari, tepatnya pada 15, 17, 18, dan 19 Juni 2026.
>>> Agak Laen 2 dan Avatar Fire and Ash Bersaing Ketat di Bioskop
Kebijakan ganjil genap pada Selasa, 16 Juni 2026, resmi ditiadakan. Tanggal tersebut bertepatan dengan hari libur nasional dalam rangka memperingati Tahun Baru Islam 1448 Hijriah.
Peniadaan ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Hari Selasa ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Landasan hukum ini diperkuat oleh Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019.
Pada Pasal 3 ayat (3) peraturan tersebut, sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
Waktu operasional ganjil genap di ibu kota terbagi menjadi dua sesi dalam sehari. Sesi pertama pukul 06.00-10.00 WIB, dilanjutkan sesi kedua pukul 16.00-21.00 WIB.
Bagi pengendara roda empat yang melanggar, sanksi tilang berupa denda maksimal Rp 500.000 menanti.
>>> Jepang Tahan Imbang Belanda 2-2 di Piala Dunia 2026
Sanksi ini diatur dalam Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Daftar Ruas Jalan Ganjil Genap
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan pembatasan di 25 ruas jalan strategis. Berikut daftar ruas tersebut:
Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, dan Jalan Panglima Polim.
Jalan Fatmawati (dari Simpang Jalan Ketimun hingga Jalan TB Simatupang), Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya, serta Jalan Jenderal S.
Parman.
Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, Jalan DI Panjaitan, Jalan Jenderal A.
Yani, Jalan Pramuka, Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen, dan Jalan Gunung Sahari.
>>> Wisatawan Indonesia Mulai Melirik Bipenggou, Surga Tersembunyi di Sichuan China
Jalan Salemba Raya sisi Barat, serta sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya hingga Jalan Diponegoro.
Update Terbaru
Ahli Nutrisi Ungkap Bahaya Tersembunyi Gula dalam Produk Sehat
Senin / 15-06-2026, 07:38 WIB
Prabowo Panggil Menteri Bahas Lonjakan Minat Investasi Asing
Senin / 15-06-2026, 07:38 WIB
IHSG Berpotensi Menguat Berkat Perbaikan Sentimen Global Pekan Ini
Senin / 15-06-2026, 07:37 WIB
Jay-Z Hadir di Piala Dunia 2026 Dukung Yan Diomande
Senin / 15-06-2026, 07:37 WIB
Belanda vs Jepang Imbang 2-2, Netizen Indonesia Ramai Berkomentar
Senin / 15-06-2026, 07:36 WIB
BCA Tetapkan Syarat Saldo Minimal Rp 1 Miliar untuk Nasabah Prioritas
Senin / 15-06-2026, 07:36 WIB
Harga Emas Perhiasan 15 Juni 2026: Variatif di Raja Emas, Stabil di Laku Emas dan Hartadinata
Senin / 15-06-2026, 07:36 WIB
Gareth Southgate Yakin Timnas Inggris Juara Piala Dunia 2026
Senin / 15-06-2026, 07:36 WIB
Dispenser Air Menyala 24 Jam Picu Lonjakan Tagihan Listrik
Senin / 15-06-2026, 07:36 WIB
Belanda Gagal Taklukkan Jepang di Laga Pembuka Piala Dunia 2026
Senin / 15-06-2026, 07:33 WIB
Aktor Muzakki Ramdhan Alami Kekerasan di Toilet Mal Jakarta, Bibir Robek
Senin / 15-06-2026, 07:33 WIB
Warren Buffett Ingatkan Investor Hindari Pasir Hisap Industri Bermasalah
Senin / 15-06-2026, 07:32 WIB
Polda Metro Jaya Tutup Sementara 10 Ruas Jalan di Jakarta
Senin / 15-06-2026, 07:32 WIB
Kemenhaj Fasilitasi Pemulangan Puluhan Ribu Jemaah Haji Indonesia
Senin / 15-06-2026, 07:32 WIB






