Pemprov DKI Beri Diskon PBB-P2 7,5 Persen, Begini Cara Dapatkannya
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meluncurkan program insentif berupa potongan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 7,5 persen untuk tahun pajak 2026.
Kebijakan ini digulirkan sebagai langkah nyata guna meringankan beban finansial masyarakat.
>>> Qatar Paksa Swiss Berbagi Poin di Piala Dunia 2026 Usai Gol Menit Akhir
Potongan tersebut berlaku khusus bagi wajib pajak yang menyelesaikan pembayaran dalam kurun waktu 1 Juni hingga 31 Juli 2026.
Mekanisme pemotongan berjalan secara otomatis di dalam sistem saat wajib pajak melakukan transaksi pembayaran.
Masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan tertulis maupun melewati birokrasi administrasi tertentu.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mencatat bahwa nominal pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) bisa berbeda dengan tagihan riil.
Selisih ini muncul karena sistem pembayaran langsung mengalkulasikan potongan 7,5 persen secara otomatis.
Meski sejumlah kanal pembayaran digital tidak memperlihatkan rincian potongan secara terpisah, validitas insentif terkonfirmasi jika tagihan akhir lebih rendah dari SPPT.
Penghapusan Sanksi Tunggakan
Selain potongan untuk tahun berjalan, pemerintah daerah turut membebaskan sanksi administratif bagi warga yang memiliki tunggakan PBB-P2 dari tahun-tahun sebelumnya.
Relaksasi berupa penghapusan denda keterlambatan ini menyasar tunggakan PBB-P2 untuk masa pajak tahun 2021 sampai dengan 2025.
Program penghapusan denda juga berlaku bagi wajib pajak yang membayar lewat skema angsuran.
Masa berlaku penghapusan sanksi denda administrasi piutang pajak ini dibuka mulai 1 April hingga 31 Desember 2026.
Melalui kedua program stimulasi ini, masyarakat memperoleh keleluasaan untuk melunasi kewajiban perpajakan dengan nominal yang lebih ringan.
Wajib pajak yang menuntaskan pembayaran lebih awal dapat memperoleh diskon sekaligus menghindari penumpukan utang pajak di masa mendatang.
Setoran PBB-P2 dari warga bernilai krusial dalam menyokong pembangunan sarana fisik dan pelayanan publik di Jakarta.
Pendapatan dari sektor pajak daerah dialokasikan kembali untuk membiayai infrastruktur, fasilitas umum, serta peningkatan mutu layanan pendidikan dan kesehatan.
>>> Skotlandia Awali Piala Dunia 2026 dengan Kemenangan atas Haiti
Bapenda DKI Jakarta mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk segera memanfaatkan momentum insentif yang tengah berjalan ini.
Update Terbaru
Timnas Brasil Tahan Imbang Maroko pada Laga Pembuka Piala Dunia
Minggu / 14-06-2026, 12:56 WIB
Hakim Tolak Gugatan Warga Terkait Pertandingan UFC di Gedung Putih
Minggu / 14-06-2026, 12:56 WIB
Kemenkes dan BPOM Kendalikan Kenaikan Harga Obat Akibat Pelemahan Rupiah
Minggu / 14-06-2026, 12:52 WIB
Inggris dan Jepang Sepakati Investasi Hijau Rp392 Triliun
Minggu / 14-06-2026, 12:52 WIB
Harga Emas Antam 13 Juni 2026 Turun Rp 32.000 Per Gram dalam Sepekan
Minggu / 14-06-2026, 12:43 WIB
Ibu Hamil Boleh Makan Kacang Arab, Ini Manfaat dan Aturan Konsumsinya
Minggu / 14-06-2026, 12:43 WIB
Vincenzo Montella Lakukan Empat Perubahan di Laga Turki vs Australia
Minggu / 14-06-2026, 12:40 WIB
Bule Jerman Jual Pancake Tradisional Eierkuchen Mulai Rp 10 Ribuan di Jakarta
Minggu / 14-06-2026, 12:36 WIB
Qatar Cetak Sejarah Raih Poin Perdana di Piala Dunia 2026
Minggu / 14-06-2026, 12:32 WIB
Ramalan Zodiak Capricorn, Aquarius, dan Pisces: Manajemen Emosi Jadi Sorotan
Minggu / 14-06-2026, 12:32 WIB
Kemensos Salurkan BPNT Tahap Dua 2026 Rp600.000 via KKS dan Pos
Minggu / 14-06-2026, 12:32 WIB
Teknologi PHEV Jadi Solusi Efisiensi Mobilitas di Tengah Fluktuasi Harga Energi
Minggu / 14-06-2026, 12:28 WIB
3 Cara Mudah Membersihkan Coretan di Dinding Rumah
Minggu / 14-06-2026, 12:21 WIB
Kemdiktisaintek Nonaktifkan 297 Mahasiswa Profesi Dokter
Minggu / 14-06-2026, 12:21 WIB






