Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terus memantau pergerakan harga obat di pasar domestik untuk mengantisipasi dampak depresiasi rupiah terhadap dolar AS.

Langkah ini diambil guna memastikan keterjangkauan biaya pengobatan bagi seluruh masyarakat.

>>> Inggris dan Jepang Sepakati Investasi Hijau Rp392 Triliun

Pemerintah berfokus menjaga stabilitas tarif obat-obatan yang masuk dalam program jaminan kesehatan nasional. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa harga obat untuk BPJS berhasil dijaga stabil.

Menkes Budi menjelaskan bahwa struktur biaya produksi farmasi tidak sepenuhnya bergantung pada mata uang asing.

Oleh karena itu, fluktuasi nilai tukar tidak bisa dijadikan alasan tunggal untuk menaikkan harga jual secara drastis.

Batas Kenaikan Harga Obat Komersial

Pemerintah menetapkan batasan toleransi untuk penyesuaian harga produk komersial di pasar bebas.

Kenaikan antara 10 hingga 20 persen dinilai masih wajar karena mempertimbangkan lonjakan biaya logistik global dan bahan baku impor.

"Sepuluh sampai 20% itu masih masuk akal, tetapi kalau di atas itu, jangan mengambil untung dari situ," tegas Budi.

Kemenkes melarang keras pelaku industri farmasi memanfaatkan pelemahan kurs untuk meraup keuntungan berlebih.

Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes Rizka Andalusia mengungkapkan bahwa pihaknya telah berdialog dengan asosiasi produsen obat.

>>> Harga Emas Antam 13 Juni 2026 Turun Rp 32.000 Per Gram dalam Sepekan

Disepakati ambang batas maksimal kenaikan harga obat komersial adalah 20 persen, dengan beberapa komoditas hanya naik 5-10 persen.

"Paling tinggi 20%.

Tergantung jenis obatnya, ada yang cuma menaikkan 5% atau 10%, tetapi tidak boleh lebih dari 20%," jelas Rizka.

Manajemen rantai pasok dan tarif untuk peserta BPJS Kesehatan dipastikan tetap aman.

Peran BPOM dalam Stabilisasi Harga

Secara paralel, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI merilis sejumlah insentif regulasi untuk meredam tekanan biaya produksi.

Kebijakan ini bertujuan menjaga ketersediaan stok obat di pasar.

Kepala BPOM RI Taruna Ikrar menyatakan instansinya memberikan kelonggaran birokrasi agar perusahaan farmasi dapat beradaptasi terhadap kenaikan harga material impor.

"Mempermudah perubahan kemasan serta memberikan fleksibilitas dalam pengadaan bahan baku, misalnya memungkinkan perusahaan beralih pemasok," kata Taruna.

>>> Ibu Hamil Boleh Makan Kacang Arab, Ini Manfaat dan Aturan Konsumsinya

Kebijakan tersebut diharapkan dapat menekan atau setidaknya menstabilkan harga obat. Kemenkes dan BPOM terus memperketat pengawasan untuk melindungi hak konsumen mendapatkan akses pelayanan medis yang terjangkau.