Penurunan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS mulai berdampak pada sektor kesehatan, khususnya harga obat-obatan di pasar domestik.

Sekitar 90 persen bahan baku obat yang digunakan industri farmasi nasional masih bergantung pada impor. Akibatnya, kenaikan harga obat sulit dihindari.

>>> Pemerintah Dorong Kemitraan Swasta dan Koperasi untuk Ekonomi Inklusif

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengakui pelemahan rupiah telah dirasakan industri farmasi. Beberapa produsen mengalami kenaikan biaya produksi bervariasi, mulai dari sekitar 2 persen.

Pemerintah berupaya membatasi kenaikan harga agar tidak melampaui 20 persen.

Kondisi ini memunculkan kekhawatiran masyarakat, terutama peserta JKN, terkait ketersediaan obat atau perubahan daftar obat yang ditanggung BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan Pastikan Tidak Ada Perubahan Daftar Obat

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menegaskan ketersediaan obat dalam Program JKN merupakan tanggung jawab bersama pemerintah pusat, daerah, dan fasilitas kesehatan.

"Perlu dipahami bahwa ada berbagai instansi yang terlibat dalam rantai pelayanan obat Program JKN. Sesuai regulasi, pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan fasilitas kesehatan bertanggung jawab atas ketersediaan obat.

Sementara BPJS Kesehatan bertanggung jawab membayar biaya pelayanan kesehatan, termasuk obat," kata Rizzky.

Apabila terjadi hambatan pasokan, fasilitas kesehatan wajib mengambil langkah penanganan cepat. Pasien tidak boleh dirugikan akibat kendala stok.

Rizzky menjelaskan jika terjadi kekosongan stok obat, pasien JKN tetap berhak mendapatkan terapi yang sesuai. Fasilitas kesehatan wajib menyediakan obat substitusi dengan kandungan dan zat aktif yang sama.

>>> PTBA Pertahankan Target Operasional 49,5 Juta Ton di Tengah Wacana Relaksasi RKAB

"Apabila terjadi kekosongan stok obat, maka fasilitas kesehatan wajib memberikan obat substitusi dengan kandungan dan zat aktif yang sama," ujarnya.