Pembersihan karang gigi atau scaling merupakan prosedur penting untuk menjaga kesehatan gigi dan gusi. Karang yang menumpuk dapat menyebabkan peradangan dan kerusakan gigi jika tidak dibersihkan.

Biaya scaling di klinik swasta biasanya mencapai Rp500 ribu. Namun, peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan layanan ini secara gratis dengan syarat tertentu.

>>> Kejutan SDCC 2026: Ryan Gosling Resmi Jadi Ghost Rider, David Jonsson Warisi Mantel Black Panther!

Syarat Scaling Gigi Pakai BPJS Kesehatan

Scaling gigi hanya ditanggung BPJS Kesehatan jika ada indikasi medis, bukan untuk tujuan estetika. Hal ini ditegaskan BPJS Kesehatan melalui akun Twitter resmi.

Perawatan scaling pada gingivitis akut atau peradangan gusi dapat dijamin dengan masa penjaminan dua tahun sekali. Pemeriksaan dilakukan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdaftar.

Layanan scaling tidak bisa dilakukan atas permintaan sendiri, melainkan harus berdasarkan indikasi medis dari dokter. Ketentuan ini juga tercantum dalam panduan layanan JKN-KIS.

>>> Profil dan Biodata Skylar, Gold Laner Baru ONIC Esports

Prosedur Scaling Gigi dengan BPJS Kesehatan

Pertama, peserta BPJS Kesehatan mendatangi faskes pertama seperti Puskesmas atau klinik. Lengkapi administrasi dengan menunjukkan kartu BPJS Kesehatan yang masih aktif.

Dokter gigi akan melakukan pemeriksaan. Jika ditemukan indikasi medis yang memerlukan scaling, prosedur bisa dilakukan gratis di faskes pertama.

Jika indikasi medis lebih serius dan memerlukan rujukan ke faskes lanjutan, peserta harus mendapatkan surat rujukan dari dokter faskes pertama.

>>> Resmi Bergabung dengan MCU, Ryan Gosling Siap Memerankan Johnny Blaze dalam Film 'Ghost Rider' yang Disutradarai Shawn Levy

Surat ini digunakan untuk berobat ke rumah sakit rujukan, khususnya dokter gigi spesialis.