Pemerintah resmi menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam layanan BPJS Kesehatan dan menggantinya dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Meski demikian, perubahan tersebut dilakukan secara bertahap. Hingga 25 Juli 2025, besaran iuran BPJS Kesehatan belum mengalami perubahan.

>>> Studi Ungkap 7 Manfaat Memelihara Kucing bagi Kesehatan Fisik dan Mental

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan implementasi KRIS dilakukan secara bertahap. Peserta BPJS Kesehatan masih menggunakan skema iuran yang berlaku sebelumnya.

"BPJS KRIS harusnya akan diimplementasikan mulai tahun ini ya, tapi bertahap kan 2 tahun," kata Budi.

Budi juga mengatakan tarif BPJS Kesehatan kemungkinan tidak akan berubah. "Tarifnya belum ditentuin tapi harusnya ga ada perubahan karena didesain dengan harga yang sama," ujarnya.

Keputusan penghapusan kelas BPJS ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024. Sistem KRIS ditargetkan implementasi penuh pada 30 Juni 2025.

Iuran BPJS Kesehatan yang Masih Berlaku

Aturan iuran tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Pembayaran paling lambat tanggal 10 setiap bulan, dan tidak ada denda telat bayar mulai 1 Juli 2026.

Denda dikenakan jika dalam 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta mendapatkan layanan rawat inap.

>>> Foundation Viva Tahan Lama: Viva Queen Perfect Look Cover Up Waterproof

Berikut rincian iuran berdasarkan kategori peserta:

Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan iurannya dibayarkan langsung oleh pemerintah.

Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) di lembaga pemerintahan (PNS, TNI, Polri, pejabat negara, pegawai non-PNS) sebesar 5% dari gaji per bulan, dengan rincian 4% dibayar pemberi kerja dan 1% dibayar peserta.