Peserta PPU di BUMN, BUMD, dan swasta juga sebesar 5% dari gaji per bulan, dengan 4% dibayar pemberi kerja dan 1% dibayar peserta.

Iuran keluarga tambahan PPU (anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, mertua) sebesar 1% dari gaji per orang per bulan, dibayar oleh pekerja.

Iuran kerabat lain PPU, peserta PBPU, dan peserta bukan pekerja: Kelas III sebesar Rp42.000 per bulan (sejak 1 Januari 2021 Rp35.000 ditambah bantuan Rp7.000), Kelas II Rp100.000, dan Kelas I Rp150.000.

>>> Bedak Natural Beige Cocok untuk Kulit Medium dengan Undertone Hangat atau Netral

Iuran bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, serta janda/duda/yatim piatu ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar pemerintah.