Tiga anggota Polda Jawa Barat yang terlibat dalam insiden cekcok dengan satpam MRT di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, resmi dikenai sanksi etik kepolisian.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengonfirmasi bahwa ketiga anggota tersebut adalah Ipda DG, Bripka BS, dan Briptu RPW.

>>> Michigan Hadapi Wabah Siklospora di Tengah Kekurangan Staf Kesehatan

Mereka diketahui sebagai pengemudi dan penumpang mobil Toyota Alphard yang menerobos pelican crossing di lokasi kejadian.

Insiden itu memicu cekcok dengan satpam MRT bernama Fiktor Harefa (27) dan menimbulkan dugaan intimidasi.

Sanksi Etik Tetap Dijatuhkan Meski Damai

Hendra menegaskan bahwa perdamaian antara para pihak tidak menghapuskan sanksi kode etik terhadap ketiganya.

"Perdamaian antara para pihak, tidak menghapuskan sanksi kode terhadap ketiganya yakni Ipda DG, Bripka BS dan Briptu RPW," kata Hendra dikutip dari Instagram @propam_jabar.

>>> China Denda Trip.com Rp13,7 Triliun atas Pelanggaran Antimonopoli

Ketiganya telah diperiksa oleh Bid Propam Polda Jabar dan terbukti melanggar kode etik profesi Polri.

"Ditemukan cukup bukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri sebagaimana Perpol nomor 7 tahun 2022 dan hasilnya akan dilanjutkan melalui proses kode etik dan sidang kode etik profesi Polri," ungkap Hendra.

Polda Jabar berkomitmen menindak tegas dan transparan terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan anggotanya.

Hendra juga menyampaikan permohonan maaf kepada Fiktor atas sikap arogan ketiga anggota tersebut.

>>> Kebakaran Hebat Landa Kampung Adat Ciptamulya Sukabumi, Api Masih Berkobar

"Kami menyampaikan permohonan maaf kepada saudara Fiktor, seorang satpam di kawasan Bundaran HI, atas tindakan tidak pantas yang dilakukan oleh tiga anggota Polda Jawa Barat," katanya.