Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, akhirnya buka suara mengenai keputusannya menjadi kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Febrie kini berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

>>> Kaesang Pangarep Maju di Dapil V Jawa Tengah pada Pileg 2029

Keputusan Febri langsung menyita perhatian publik mengingat rekam jejaknya yang identik dengan pemberantasan korupsi.

Febri menegaskan, langkahnya mendampingi Febrie merupakan bagian dari tanggung jawab profesional sebagai advokat.

Fokus utamanya adalah memastikan hak-hak hukum klien tetap terpenuhi selama proses penyidikan berlangsung.

Ia mengungkapkan menerima permintaan menjadi kuasa hukum setelah dihubungi oleh seorang kolega.

Setelah mendengarkan penjelasan terkait perkara yang dihadapi mantan pejabat Kejaksaan Agung tersebut, ia memutuskan menerima pendampingan hukum.

"Fokus saya adalah pada aspek hukum dan pembelaan hak-hak yang bersangkutan saja. Karena itu, saya bersedia menjalankan tugas profesional sebagai advokat," katanya kepada wartawan.

Febri menilai masih ada hal yang perlu diperjelas dalam perkara yang menjerat kliennya, khususnya mengenai tindak pidana asal atau predicate crime yang menjadi dasar penyidikan dugaan TPPU.

>>> Sukuna Domain Expansion: Rahasia dan Kekuatan Menggila di Jujutsu Kaisen

"Ada harapan sebenarnya agar predicate crime dari TPPU ini bisa lebih klir dan fakta-faktanya bisa lebih jelas dan lebih jernih," ujarnya.

Ia juga menilai Febrie Adriansyah telah bersikap kooperatif sejak awal proses hukum.

Menurutnya, kliennya memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi dan tetap mengikuti seluruh tahapan pemeriksaan meski statusnya berubah menjadi tersangka hingga akhirnya ditahan.

"Tentu saja kami juga berharap proses hukum sudah berjalan, Pak FA sudah menjalaninya secara kooperatif, datang dan menjawab semua pertanyaan, dan bahkan juga dilakukan proses penahanan," ucap dia.

Febri mengaku baru resmi menerima surat kuasa dari Febrie Adriansyah pada Kamis, 23 Juli 2026.

Sehari berselang, ia langsung mendampingi pemeriksaan perdana kliennya di Kejaksaan Agung setelah menggantikan Hotman Paris Hutapea yang mundur karena alasan kesehatan.

Diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan kasus PT Asabri.

>>> Kecerdasan Anak Ditentukan Gen Ayah atau Ibu? Ini Jawaban Ilmiahnya

Usai menjalani pemeriksaan pada Jumat (24/7/2026), Febrie langsung ditahan di Rumah Tahanan KPK untuk 20 hari pertama.