Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah adanya perlakuan istimewa terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penitipan tahanan antara KPK dan Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah beberapa kali dilakukan.

>>> Polri Tegaskan Bhabinkamtibmas Tidak Tagih Pajak, Hanya Bantu Koordinasi

Hal ini merupakan mekanisme yang wajar dalam mendukung proses penegakan hukum.

"Sebelumnya ada hal demikian. Ketika ada kebutuhan dalam proses penyidikan, itu terbuka kemungkinan.

Termasuk KPK juga beberapa kali melakukan penitipan penahanan," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (24/7/2026) malam.

Budi menegaskan bahwa meskipun Febrie menjalani penahanan selama 20 hari di Rutan KPK, seluruh kewenangan terkait penahanan dan penyidikan tetap berada di tangan penyidik Kejagung.

Febrie juga akan ditempatkan di sel yang sama dengan tahanan lainnya tanpa perlakuan khusus.

>>> Spesifikasi Lengkap Redmi 17 4G Bocor Sebelum Peluncuran

Alasan Kejagung Menitipkan Febrie

Kejagung mengungkapkan alasan di balik penitipan Febrie di Rutan KPK.

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) sekaligus Koordinator Tim 9 Penanganan Perkara Febrie, Rudi Margono, menyebut aspek perlindungan menjadi pertimbangan utama.

Menurut Rudi, selama menjabat sebagai Jampidsus, Febrie menangani berbagai perkara besar sehingga penyidik memandang perlu memberikan perlindungan selama proses hukum berjalan.

Selain faktor perlindungan, penitipan di Rutan KPK juga bertujuan menjaga akuntabilitas dan transparansi proses hukum, sekaligus memperkuat sinergi antara Kejagung dan KPK.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus PT Asabri.

>>> Keychron Luncurkan Mouse G6 HE UltraLight dengan Sakelar MagOptic

Setelah diperiksa sejak Jumat siang, Febrie langsung ditahan untuk 20 hari pertama dan dititipkan di Rutan KPK.