Kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tidak bisa hanya dilihat dari besarnya aset yang ditemukan.

Pakar Hukum Pidana Universitas Mataram Ufran Trisa mengatakan pembuktian perkara TPPU memiliki unsur yang lebih kompleks dibanding sekadar menemukan harta dengan nilai besar.

>>> Gaya Seksi KATSEYE di Video 'Animal' Tuai Kritik, Dinilai Terlalu Vulgar

Menurutnya, penyidik harus menunjukkan adanya keterkaitan antara aset yang diperoleh dengan tindak pidana asal (predicate crime).

Selain itu, harus dibuktikan pula adanya upaya menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul kekayaan tersebut.

"Pembuktian kasus TPPU tidak cukup hanya menemukan aset yang nilainya besar, tetapi juga harus mampu menunjukkan keterkaitan antara harta tersebut dengan tindak pidana asal serta adanya upaya menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul kekayaan," kata Ufran dikutip dari ANTARA.

Ia menjelaskan, unsur tersebut menjadi bagian penting agar proses hukum dalam perkara TPPU memiliki dasar pembuktian yang kuat.

Tanpa adanya hubungan yang jelas, temuan aset belum cukup untuk membuktikan terjadinya tindak pidana pencucian uang.

Proses Penyidikan dan Barang Bukti

Dalam perkara Febrie Adriansyah, Kejaksaan Agung sebelumnya telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru setelah menerima pelimpahan perkara beserta barang bukti dari Polri.

Barang bukti yang diterima Kejagung disebut berupa emas seberat 74 kilogram serta valuta asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.

>>> 5 Pola Komunikasi Unik Paus Sperma di Laut China Selatan 2026

Selain persoalan aset, Ufran juga menyoroti proses penyidikan, termasuk tindakan penggeledahan yang dilakukan penyidik.

Ia menilai penggeledahan mendadak dapat dibenarkan apabila dilakukan berdasarkan kewenangan hukum.