Febrie Adriansyah Tersangka TPPU, Pakar Ingatkan Soal Hubungan Aset dan Kejahatan Asal
Kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tidak bisa hanya dilihat dari besarnya aset yang ditemukan.
Pakar Hukum Pidana Universitas Mataram Ufran Trisa mengatakan pembuktian perkara TPPU memiliki unsur yang lebih kompleks dibanding sekadar menemukan harta dengan nilai besar.
>>> Gaya Seksi KATSEYE di Video 'Animal' Tuai Kritik, Dinilai Terlalu Vulgar
Menurutnya, penyidik harus menunjukkan adanya keterkaitan antara aset yang diperoleh dengan tindak pidana asal (predicate crime).
Selain itu, harus dibuktikan pula adanya upaya menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul kekayaan tersebut.
"Pembuktian kasus TPPU tidak cukup hanya menemukan aset yang nilainya besar, tetapi juga harus mampu menunjukkan keterkaitan antara harta tersebut dengan tindak pidana asal serta adanya upaya menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul kekayaan," kata Ufran dikutip dari ANTARA.
Ia menjelaskan, unsur tersebut menjadi bagian penting agar proses hukum dalam perkara TPPU memiliki dasar pembuktian yang kuat.
Tanpa adanya hubungan yang jelas, temuan aset belum cukup untuk membuktikan terjadinya tindak pidana pencucian uang.
Proses Penyidikan dan Barang Bukti
Dalam perkara Febrie Adriansyah, Kejaksaan Agung sebelumnya telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru setelah menerima pelimpahan perkara beserta barang bukti dari Polri.
Barang bukti yang diterima Kejagung disebut berupa emas seberat 74 kilogram serta valuta asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.
>>> 5 Pola Komunikasi Unik Paus Sperma di Laut China Selatan 2026
Selain persoalan aset, Ufran juga menyoroti proses penyidikan, termasuk tindakan penggeledahan yang dilakukan penyidik.
Ia menilai penggeledahan mendadak dapat dibenarkan apabila dilakukan berdasarkan kewenangan hukum.
Update Terbaru
40 Domba di Ladang Surya: Cara Baru Hasilkan Energi Bersih
Sabtu / 25-07-2026, 23:14 WIB
Yang Terbaik! Pembahasan Killer Peter Chapter 144 Bahasa Indonesia, Cek Jadwalnya!
Sabtu / 25-07-2026, 23:05 WIB
Penari Balet Korea Park Sun-mi Dipromosikan Jadi Principal Dancer ABT
Sabtu / 25-07-2026, 22:50 WIB
Dari 'The East Palace' hingga 'Hope': Keunikan K-Creatures yang Mendunia
Sabtu / 25-07-2026, 22:49 WIB
Resident Evil 4 Remake Tembus 16,8 Juta Kopi, Jadi Remake Terlaris Generasi Ini
Sabtu / 25-07-2026, 22:49 WIB
Netflix Nyaris Batalkan Dokumenter Michael Jackson Sepekan Sebelum Rilis
Sabtu / 25-07-2026, 22:49 WIB
Yeonjun TXT Gelar Penampilan Solo Perdana di AS Kolaborasi dengan Billboard
Sabtu / 25-07-2026, 22:49 WIB
Hasil Piala Presiden: Persib Kalahkan Arema 1-0, Uilliam Barros Cetak Gol
Sabtu / 25-07-2026, 22:46 WIB
FNC Entertainment Gelar Konser Keluarga 2026 FNC KINGDOM di Jepang
Sabtu / 25-07-2026, 22:46 WIB
Xenoblade Chronicles Definitive Edition di Nintendo Switch 2 Dapat Dukungan 4K 60 FPS dari Studio Baten Kaitos
Sabtu / 25-07-2026, 22:46 WIB
Kuota 8 Persen Haji Khusus Digugat ke MK, Asosiasi Respons
Sabtu / 25-07-2026, 22:43 WIB
Proyek Kloning Yak Tibet China Mulai Hasilkan Keturunan
Sabtu / 25-07-2026, 22:43 WIB
Thailand Hajar Laos 5-0, Geser Malaysia dari Puncak Klasemen Grup B
Sabtu / 25-07-2026, 22:42 WIB
Jennie BLACKPINK Kuasai Chart Global dengan 'Less than a Lover'
Sabtu / 25-07-2026, 22:42 WIB







