Seorang warga bernama Hermawanto menggugat Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasal tersebut menetapkan kuota haji khusus sebesar 8 persen dari kuota haji nasional.

>>> Proyek Kloning Yak Tibet China Mulai Hasilkan Keturunan

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Permohonan Nomor 264/PUU-XXIV/2026, pemohon menilai ketentuan itu diskriminatif karena berbasis kemampuan ekonomi.

"Saya merasa bahwa hak konstitusional saya dilanggar karena seharusnya saya bisa mendapatkan porsi yang sama seperti warga negara yang lain tapi ternyata ada sekelompok orang dengan menggunakan fasilitasi kuota haji khusus sebagaimana diatur pada objek permohonan Pasal 64 ayat (2) dari Undang-Undang Haji yang kemudian dia bisa berangkat lebih dahulu karena dia mempunyai uang yang lebih banyak," kata Hermawanto dikutip dari website MK.

Pemohon menyatakan akibat pasal tersebut, masa tunggunya untuk berangkat haji dari jalur reguler mencapai 17 tahun, dengan estimasi keberangkatan pada 2033.

Dalam praktiknya, pasal itu mengalokasikan sebagian kuota haji nasional untuk jalur khusus yang hanya dapat diakses jamaah dengan kemampuan ekonomi tinggi.

Biaya haji khusus berkisar antara US$8.000-12.000 (sekitar Rp120 juta-180 juta), sedangkan biaya haji reguler pada 2025 sebesar Rp93,4 juta dengan subsidi sehingga jamaah hanya membayar sekitar Rp56 juta.

Pemohon menilai klasifikasi hukum berbasis kemampuan ekonomi tidak didasarkan pada kriteria konstitusional yang sah seperti kerentanan sosial, kondisi kesehatan, usia lanjut, disabilitas, atau masa tunggu terlalu lama.

Pengalokasian kuota khusus 8 persen menyebabkan pengurangan kuota haji reguler yang seharusnya dapat diakses secara setara oleh seluruh warga negara yang telah terdaftar sesuai sistem antrean nasional.