Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa kuota internet yang sudah dibayar konsumen merupakan hak milik yang harus dilindungi, termasuk sisa kuota yang belum digunakan.

Putusan ini merupakan bagian dari pengabulan sebagian gugatan yang diajukan oleh pengemudi ojek online Didi Supandi dan pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari terhadap aturan kuota internet hangus dalam UU Cipta Kerja.

>>> Marvel Tōkon: Fighting Souls Umumkan DLC Phoenix Cyclops dan Opening Movie Animasi Studio Sanzigen

Hakim Konstitusi Adies Kadir menyatakan bahwa ketentuan yang berlaku saat ini belum memberikan kepastian hukum mengenai perlindungan atas kuota yang sudah dibayar namun belum sempat digunakan.

"Kuota yang belum sepenuhnya digunakan harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi atau dapat dipergunakan hingga habis tanpa dibebani biaya atau tarif tambahan," ujar Adies dalam sidang pembacaan putusan, Kamis (23/7/2026).

Mahkamah menilai operator telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjaga sisa kuota tetap aktif dan bisa dimanfaatkan pelanggan.

Perlindungan dapat diwujudkan melalui akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana (refund), hingga mekanisme lain yang melindungi konsumen.

MK juga meminta pemerintah pusat menetapkan formula tarif yang menyesuaikan perkembangan teknologi, model bisnis operator, dan kebutuhan masyarakat dengan tetap mengedepankan perlindungan konsumen.

Dalam putusannya, Mahkamah menekankan pentingnya transparansi dari penyelenggara telekomunikasi kepada pelanggan.

>>> Gangguan Layanan Microsoft: Teams, OneDrive, dan Xbox Live Terdampak

Operator diminta memberikan informasi mengenai harga layanan, jumlah kuota, masa aktif, kebijakan penggunaan, dan perlakuan terhadap sisa kuota secara sederhana, jelas, dan mudah dipahami.

Penyelenggara telekomunikasi juga diwajibkan menyediakan kanal yang memudahkan pelanggan memantau penggunaan maupun sisa kuota yang masih dimiliki.

MK turut meminta adanya mekanisme pengaduan yang mudah diakses serta evaluasi berkala terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen di sektor telekomunikasi.

Atas dasar pertimbangan tersebut, MK menyatakan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka (2) UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Ketentuan itu hanya dinyatakan konstitusional apabila dimaknai bahwa penyelenggara telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.

>>> Suku Bunga KPR AS Capai Level Tertinggi dalam Hampir Setahun

Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan yang mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian.