Ia mengatakan keberadaan PIHK dan kuota 8 persen bukan titipan semata, melainkan kebijakan yang sah amanat UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Pasal 10 dan 11.

Negara memberi ruang kepada swasta untuk ikut menyelenggarakan.

Ali menjelaskan PIHK memiliki peran dalam penyelenggaraan haji, pertama efisiensi anggaran karena jamaah khusus tidak menggunakan APBN dan tidak dibebani subsidi.

Semua biaya ditanggung masing-masing jamaah.

Kedua, efisiensi layanan dan durasi program.

Seluruh akomodasi, konsumsi, transportasi, fasilitas Armuzna sebanyak 8 persen jamaah ditangani swasta, sehingga pemerintah fokus pada 92 persen jamaah reguler.

"Ketiga, mengurangi tekanan antrian. Dengan adanya program khusus, sebagian demand tersalurkan, sehingga beban antrian reguler sedikit terurai," katanya.

Meski demikian, secara objektif ia mengakui adanya ketimpangan akses karena faktor ekonomi.

"Jadi polemik yang terjadi saat ini bukan tentang menghapus atau mempertahankan 8 persen, tapi coba dipelajari secara objektif.

Kalau kita hapus PIHK, beban negara akan semakin berat dan antrian akan semakin panjang. Tapi kalau kita biarkan tanpa edukasi yang objektif, kepercayaan publik akan semakin turun," katanya.

Ia menegaskan PIHK bukan bentuk keistimewaan, melainkan mitra pemerintah yang membantu melayani umat.

>>> Jennie BLACKPINK Kuasai Chart Global dengan 'Less than a Lover'

"Tugas kita sekarang bukan berargumen siapa yang salah, tapi memastikan sistem 8 persen dan 92 persen ini berjalan beriringan, adil, transparan, dan akuntabel," kata Ali.