PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP) memastikan operasional dan keuangan perusahaan tetap normal setelah pengadilan menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan terhadap perseroan.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim pada 22 Juli 2026 dan telah dipublikasikan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

>>> Kasus Dugaan Kekerasan terhadap Jurnalis di Siak Masuk Tahap Penyelidikan

Direktur Keuangan ADCP, Achmad Wachid Abdullah, menjelaskan permohonan PKPU dengan nomor perkara 185/Pdt. Sus-PKPU/2026/PN.

Niaga. Jkt.

Pst diajukan oleh PT Tyang Tehnik Seisoku pada 17 Juni 2026.

Perusahaan tersebut merupakan mitra kerja ADCP yang menangani pengadaan dan instalasi generator set (genset) untuk proyek LRT City Tebet.

>>> Perusahaan AI Beli Buku Antik untuk Data Pelatihan, Lalu Hancurkan

“Dalam permohonannya, PT Tyang Tehnik Seisoku mengajukan klaim tagihan senilai Rp381,72 juta,” kata Achmad dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Sabtu (25/7/2026).

Setelah memeriksa perkara, Majelis Hakim memutuskan menolak permohonan PKPU yang diajukan pemohon. Pengadilan juga menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1,34 juta.

Achmad menegaskan putusan tersebut tidak menimbulkan dampak material terhadap kondisi keuangan maupun kelangsungan operasional perusahaan.

“Perseroan tetap dapat menjalankan kegiatan usaha sebagaimana biasa.

>>> Valter Walker Minta Gaji Lebih Besar Usai Menang Submission di UFC Abu Dhabi

Selain itu, tidak terjadi kondisi pelanggaran (default) atas perjanjian pembiayaan, baik obligasi, sukuk, maupun fasilitas kredit lainnya,” ujarnya.