Menurut pemohon, kondisi ini menciptakan disparitas nyata: jamaah dengan kemampuan ekonomi tinggi memperoleh akses percepatan keberangkatan (masa tunggu 5-9 tahun), sedangkan jamaah reguler harus menunggu sekitar 15-30 tahun.

Pemohon menilai Pasal 64 ayat (2) UU PIHU bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 karena melegitimasi diferensiasi pelayanan publik berbasis kemampuan ekonomi tanpa dasar konstitusional yang sah.

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

"Dengan dihapuskannya norma tersebut tidak lagi terdapat kewajiban undang-undang untuk mengambil sebagian kuota nasional dan menempatkannya dalam jalur akses yang bergantung pada kemampuan membayar lebih tinggi," ujar pemohon.

Permohonan ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Adies Kadir dan Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi.

Respons Asosiasi GAPHURA

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Haji, Umrah, dan Wisata Halal Nusantara (GAPHURA) Ali Mohamad Amin menilai ada pihak yang kurang memahami persoalan haji khusus.

"Di satu sisi ada yang menilai ini hanya menguntungkan jamaah kaya, di sisi lain ada yang melihat ini sebagai bagian penting dari sistem haji nasional," kata Ali dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/7).

>>> Thailand Hajar Laos 5-0, Geser Malaysia dari Puncak Klasemen Grup B

Ali menilai wajar jika masyarakat merasa kurang adil karena ketidakpahaman tersebut, sehingga muncul pertanyaan apakah negara melegalkan jalan pintas untuk orang tertentu atau regulasinya sudah sesuai aturan.

Menurut Ali, bagi banyak jamaah, kehadiran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dipandang sebagai ikhtiar mendapatkan pelayanan yang diharapkan, yakni memprioritaskan layanan dan durasi lebih cepat di Mekkah dan Medinah.