Penggeledahan mendadak yang dilakukan penyidik dalam perkara mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dinilai memiliki dasar hukum yang kuat.

Pakar Hukum Pidana Universitas Mataram, Ufran Trisa, menyatakan langkah tersebut diperlukan untuk mencegah potensi hilangnya barang bukti.

>>> Pemerintah Siapkan APBN untuk Bayar Angsuran Kopdes Merah Putih ke Himbara Mulai September

"Tindakan penggeledahan yang dilakukan secara mendadak dapat dibenarkan sepanjang dilaksanakan berdasarkan kewenangan dan prosedur yang sah," kata Ufran dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.

Menurut Ufran, sifat rahasia dalam penggeledahan penting terutama jika perkara melibatkan pejabat tinggi atau pihak dengan jaringan luas.

Hal itu bertujuan agar penyidikan tidak terganggu akibat upaya menghilangkan barang bukti.

Jika rencana penggeledahan diketahui lebih awal, terdapat risiko seperti penghapusan data elektronik, pemusnahan dokumen, hingga upaya memengaruhi saksi.

"Kerangka hukum acara pidana memberikan ruang bagi penyidik untuk melakukan tindakan yang diperlukan guna memastikan alat bukti tetap terjaga," ujarnya.

>>> Febrie Adriansyah Tersangka TPPU, Pakar Ingatkan Soal Hubungan Aset dan Kejahatan Asal

Namun, Ufran menegaskan penggeledahan tidak boleh dilakukan sewenang-wenang dan harus memiliki dasar kewenangan yang jelas.

Ia juga menyoroti proses penetapan tersangka.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tidak mewajibkan penyidik selalu memeriksa calon tersangka sebelum menetapkan status hukum.

Pemeriksaan calon tersangka bertujuan memberi ruang klarifikasi atas alat bukti yang dikumpulkan, agar penetapan tersangka tidak abuse of power.

"Penilaiannya harus disesuaikan dengan karakteristik kasus yang ditangani," kata Ufran.

>>> Gaya Seksi KATSEYE di Video 'Animal' Tuai Kritik, Dinilai Terlalu Vulgar

Kasus Febrie Adriansyah terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kejaksaan Agung telah menetapkannya sebagai tersangka dan menahannya di Rumah Tahanan KPK.