Kejagung Ungkap Alasan Febrie Adriansyah Tak Pakai Rompi Tahanan
Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan penjelasan terkait mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang tidak mengenakan rompi tahanan saat keluar dari Gedung Utama Kejagung usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kejagung menyebut tidak digunakannya rompi tahanan bukan karena adanya perlakuan khusus terhadap Febrie.
>>> Kredit Rp2.575 Triliun Menganggur di Bank, Ini Penjelasan OJK
Kondisi tersebut terjadi lantaran proses pemeriksaan hingga penetapan tersangka berlangsung hingga larut malam dan berjalan dengan cepat.
Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung Rudi Margono mengatakan pihaknya tidak sempat memasangkan rompi tahanan kepada Febrie saat proses pemindahan.
"Kalau masalah rompi tadi mohon maaf. Karena buru-buru juga sudah malam ya," kata Rudi di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Jumat (25/7/2026).
Febrie keluar dari Gedung Utama Kejagung sekitar pukul 23.00 WIB setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 10 jam.
Saat itu, ia terlihat mengenakan batik berwarna abu-abu dan tidak memakai rompi tahanan Kejaksaan.
Selain tidak mengenakan rompi, tangan Febrie juga terlihat tidak diborgol ketika dibawa keluar oleh penyidik. Ia kemudian langsung dibawa menuju Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta.
>>> Cara Cek Status Penyaluran Bansos 2026 Tahap 1, 2, dan 3
Febrie selanjutnya menjalani penahanan selama 20 hari setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU. Meski telah berada di Rutan KPK, ia juga masih terlihat tidak menggunakan rompi tahanan Kejaksaan.
Sebelumnya, Tim 9 Kejagung menetapkan Febrie sebagai tersangka dugaan TPPU setelah melakukan pemeriksaan selama sekitar 10 jam. Penetapan tersebut dilakukan pada Jumat malam.
Kasus tersebut ditangani setelah Kejagung menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru bernomor Print-03/F. 2/Fd.
2/07/2026 pada 20 Juli 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penerbitan sprindik dilakukan setelah pihaknya menerima pelimpahan berkas perkara serta barang bukti dari Polri.
>>> Cara Cek Kebenaran 5 Game Penghasil Saldo DANA di Play Store 2026
Barang bukti yang diterima Kejagung berupa emas seberat 74 kilogram serta valuta asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.
Update Terbaru
Pemerintah Siapkan APBN untuk Bayar Angsuran Kopdes Merah Putih ke Himbara Mulai September
Sabtu / 25-07-2026, 22:18 WIB
Febrie Adriansyah Tersangka TPPU, Pakar Ingatkan Soal Hubungan Aset dan Kejahatan Asal
Sabtu / 25-07-2026, 22:17 WIB
Gaya Seksi KATSEYE di Video 'Animal' Tuai Kritik, Dinilai Terlalu Vulgar
Sabtu / 25-07-2026, 22:17 WIB
5 Pola Komunikasi Unik Paus Sperma di Laut China Selatan 2026
Sabtu / 25-07-2026, 22:15 WIB
Astronom Temukan Tempat Terbaik untuk Cari Kehidupan Alien
Sabtu / 25-07-2026, 21:46 WIB
Everton Hadapi Bolton Wanderers dalam Laga Uji Coba Pramusim
Sabtu / 25-07-2026, 21:43 WIB
Ted Lasso Kembali untuk Musim Keempat, Latih Tim Sepak Bola Wanita
Sabtu / 25-07-2026, 21:43 WIB
Sepp Kuss Menang di Stage 20 Tour de France ke Alpe d'Huez
Sabtu / 25-07-2026, 21:42 WIB
Big Bang Gelar Fan Event Gratis Rayakan 20 Tahun Debut
Sabtu / 25-07-2026, 21:42 WIB
P.O. Block B Alami Kecelakaan di Jeju, Agensi Konfirmasi Kondisi
Sabtu / 25-07-2026, 21:42 WIB
Demonstran di India Rayakan Kemenangan Usai Menteri Pendidikan Mundur
Sabtu / 25-07-2026, 21:42 WIB
Lutung Jawa 'Momon' Dievakuasi Usai Dipelihara Warga Bondowoso
Sabtu / 25-07-2026, 21:42 WIB
Tavares Puji Kekuatan Persija yang Ditangani Shin Tae Yong
Sabtu / 25-07-2026, 21:41 WIB
Monster Hunter Wilds Raih Dua Penghargaan CEDEC Awards 2026
Sabtu / 25-07-2026, 21:41 WIB







