Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk mencegah potensi hilangnya barang bukti seperti dokumen maupun data elektronik yang berkaitan dengan perkara.

Namun, ia mengingatkan seluruh proses penyidikan tetap harus berjalan dalam koridor hukum acara pidana.

Setiap tindakan penyidik harus memiliki dasar yang sah agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru.

Ufran juga menjelaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tidak dapat diartikan sebagai kewajiban mutlak bagi penyidik untuk selalu memeriksa calon tersangka sebelum menetapkan status hukum seseorang.

Menurutnya, penerapan aturan tersebut harus melihat karakteristik masing-masing perkara.

>>> Astronom Temukan Tempat Terbaik untuk Cari Kehidupan Alien

Pemeriksaan calon tersangka tetap penting untuk memberikan kesempatan klarifikasi, tetapi tidak boleh menjadi celah yang membuat proses penyidikan terganggu.