Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam proses penyidikan, Kejagung mengungkap sejumlah barang bukti yang diterima dari Polri, termasuk emas seberat 74 kilogram dan valuta asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.

>>> CCTV Rusak, Polisi Kesulitan Cari Rekaman Dugaan Penganiayaan Ketua DPRD Bone

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan bahwa penyidikan dilakukan setelah pihaknya menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru bernomor Print-03/F.

2/Fd. 2/07/2026 pada 20 Juli 2026.

Sprindik tersebut diterbitkan setelah Kejagung menerima pelimpahan perkara beserta barang bukti dari Polri sebagai bagian dari proses penegakan hukum.

"Sprindik baru itu diterbitkan usai pihak Kejagung menerima berkas perkara dan barang bukti emas 74 kilogram serta valuta asing senilai ratusan miliar dari Polri," ujar Anang.

Setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 10 jam, Tim 9 Kejagung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan TPPU pada Jumat malam.

Usai penetapan tersangka, Febrie langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari.

>>> Komdigi Gandeng Google Bangun Ekosistem Digital Aman untuk Anak

Kasus yang menjerat Febrie merupakan bagian dari rangkaian perkara yang sebelumnya dialihkan dari Polri kepada Kejagung.

Dalam prosesnya, Kejagung telah menerbitkan sejumlah sprindik terkait beberapa perkara dugaan korupsi dan TPPU.

Sebelumnya, Kejagung menerbitkan sprindik nomor 43 terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU PT KNI.

Kemudian, sprindik nomor 44 diterbitkan untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga berkaitan dengan pemicu pemadaman listrik atau blackout.

Selain itu, Kejagung juga menerbitkan sprindik nomor 45 terkait dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.

>>> Rayakan Hari Anak, Prudential Syariah Hadirkan Quinn Salman di #1FamilyFest

Dalam proses penyidikan terbaru, Kejagung masih terus mendalami dugaan aliran aset yang berkaitan dengan perkara tersebut. Penetapan Febrie sebagai tersangka menjadi perkembangan terbaru dalam rangkaian penyidikan dugaan TPPU.