Polri memastikan personel Bhabinkamtibmas tidak memiliki kewenangan untuk memungut, memeriksa, atau menagih pajak kepada masyarakat.

Penegasan ini disampaikan menyusul polemik yang muncul setelah terbitnya aturan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak.

>>> Spesifikasi Lengkap Redmi 17 4G Bocor Sebelum Peluncuran

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menyatakan seluruh kewenangan di bidang perpajakan tetap berada di DJP sesuai peraturan perundang-undangan.

"Kami tegaskan bahwa Bhabinkamtibmas bukan petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penilaian kepatuhan perpajakan, pemeriksaan, penagihan, maupun meminta pembayaran pajak kepada masyarakat," tegas Isir.

Menurut Isir, kerja sama antara Polri dan DJP hanya berbentuk koordinasi antarlembaga sesuai tugas dan fungsi masing-masing.

Dalam sinergi tersebut, Bhabinkamtibmas menjalankan peran pembinaan masyarakat serta membangun jejaring informasi di tingkat wilayah, bukan mengambil alih tugas petugas pajak.

Ia menegaskan kehadiran Bhabinkamtibmas bersifat preventif dan persuasif sehingga tidak boleh dipersepsikan sebagai perpanjangan tangan DJP untuk melakukan tindakan terhadap wajib pajak.

"Sinergi dengan instansi lain harus tetap berada dalam koridor tugas dan kewenangan Polri," ujarnya.

>>> Keychron Luncurkan Mouse G6 HE UltraLight dengan Sakelar MagOptic

Isir juga mengimbau masyarakat agar tidak khawatir dengan keterlibatan Bhabinkamtibmas dalam koordinasi bersama DJP.

Menurutnya, tugas utama Bhabinkamtibmas tetap menjaga keamanan, ketertiban, dan membangun komunikasi dengan masyarakat, sedangkan urusan teknis perpajakan sepenuhnya menjadi kewenangan DJP.

Polemik mengenai pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas mencuat setelah DJP menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tentang pedoman pengawasan kepatuhan wajib pajak.

Dalam regulasi tersebut, Babinsa dan Bhabinkamtibmas dilibatkan untuk membantu memetakan potensi pajak di wilayah masing-masing.

Meski demikian, DJP telah menegaskan bahwa keterlibatan keduanya hanya sebatas koordinasi dan penyediaan informasi, bukan untuk melakukan pemeriksaan maupun penagihan pajak.

>>> 11 Rekomendasi Drama Korea Terbaru 2026 dengan Rating Tertinggi

Sementara itu, TNI AD juga menegaskan Babinsa tidak memiliki kewenangan untuk menagih pajak kepada masyarakat.