Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak pemerintah segera mengevaluasi skema integrasi zakat dan pajak yang berlaku saat ini.

MUI menilai zakat yang telah dibayarkan masyarakat melalui lembaga resmi seharusnya dapat diperhitungkan secara langsung untuk mengurangi kewajiban pajak.

>>> Moto Pad 70 Muncul di Flipkart: Layar 12,1 Inci 2.5K, Sertakan Moto Pen

Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis mengatakan mekanisme yang berjalan belum memberikan pengakuan penuh terhadap pembayaran zakat.

Sebab, zakat masih sebatas menjadi pengurang penghasilan kena pajak (tax deduction), bukan pengurang langsung terhadap jumlah pajak yang harus dibayarkan (tax credit).

"Kita ini umat Islam kena double tax loh, bayar dua kali.

Saya sebagai karyawan atau pegawai perusahaan bayar zakat, tapi dipotong pajak juga," ujar KH Cholil Nafis usai menghadiri Pembukaan Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026).

Menurutnya, masyarakat muslim yang telah menjalankan kewajiban zakat tetap harus memenuhi kewajiban perpajakan karena sistem saat ini belum menggabungkan keduanya secara langsung.

Usulan Zakat sebagai Pengurang Langsung Pajak

MUI mengusulkan agar pembayaran zakat dapat dihitung sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban pajak kepada negara.

Dengan skema tersebut, masyarakat yang telah menunaikan zakat melalui lembaga resmi tidak mengalami beban kewajiban yang berjalan secara terpisah.

"Kita harus memproporsikan yang bayar zakat itu bisa dihitung sebagai pajak. Kenapa?

>>> 40 Domba di Ladang Surya: Cara Baru Hasilkan Energi Bersih

Karena BAZNAS dan LAZ itu ada untuk mengurangi kemiskinan dan dipakai untuk kepentingan bangsa," tuturnya.

KH Cholil menilai fungsi zakat memiliki tujuan sosial yang sejalan dengan program pemerintah, terutama dalam upaya mengurangi angka kemiskinan dan meningkatkan pemberdayaan ekonomi masyarakat.