Menurutnya, dana yang dihimpun melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ) memiliki kontribusi terhadap pembangunan sosial sehingga perlu mendapat pengakuan dalam sistem fiskal nasional.

"Sehingga apa yang kita bayarkan sebagai zakat, sekaligus dihitung sebagai pembayaran pajak," katanya.

Selain mendorong perubahan skema zakat dan pajak, MUI juga menegaskan pentingnya memperkuat peran lembaga amil zakat di Indonesia.

Menurut KH Cholil, keberadaan LAZ berbasis masyarakat diperlukan untuk membantu optimalisasi penghimpunan dan penyaluran zakat.

Ia menyebut BAZNAS tidak akan mampu menjangkau seluruh potensi zakat nasional secara maksimal tanpa dukungan berbagai lembaga zakat yang tumbuh di masyarakat.

>>> Resident Evil 4 Remake Tembus 16,8 Juta Kopi, Jadi Remake Terlaris Generasi Ini

MUI berharap pemerintah dapat mempertimbangkan perubahan mekanisme tersebut agar zakat tidak hanya menjadi instrumen ibadah, tetapi juga dapat berperan lebih besar dalam mendukung pembangunan dan pengentasan kemiskinan.