Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak pemerintah mengubah skema regulasi integrasi zakat dan pajak di Indonesia.

Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis menilai skema yang berlaku saat ini masih membebankan pajak berganda (double tax) bagi umat Islam.

>>> Bepe Sebut Beckham dan Rayhan Bisa Jadi Pembeda di Timnas Indonesia

Menurutnya, pembayaran zakat seharusnya diakui secara penuh dan langsung sebagai pemotong kewajiban pajak.

"Kita ini umat Islam double tax loh, bayar dua kali. Saya sebagai karyawan atau pegawai perusahaan bayar zakat, tapi dipotong pajak juga.

Nah, di KUII VIII ini kita bahas bagaimana zakat itu bisa menjadi pajak," ujar Cholil mengutip situs resmi MUI, Sabtu (25/7).

Dalam sistem perpajakan nasional saat ini, zakat yang dibayarkan masyarakat melalui lembaga resmi baru diakui sebagai pengurang penghasilan kena pajak (tax deduction), bukan langsung mengurangi nominal pajak yang harus dibayar (tax credit).

Cholil menegaskan dana zakat yang dihimpun oleh Baznas maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ) swasta memiliki fungsi sosial yang sejalan dengan tujuan pembangunan negara, khususnya dalam mengentaskan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat.

>>> India Perpanjang Pemutusan Internet di Tengah Gelombang Demo Besar

Ia pun berpendapat sangat adil jika kewajiban zakat yang telah ditunaikan oleh seorang Muslim secara rasional diproporsikan langsung sebagai pemenuhan kewajiban pajaknya kepada negara.

"Kita harus memproporsikan yang bayar zakat itu bisa dihitung sebagai pajak. Kenapa?

Karena Baznas dan LAZ itu ada untuk mengurangi kemiskinan dan dipakai untuk kepentingan bangsa, sehingga apa yang kita bayarkan sebagai zakat, sekaligus dihitung sebagai pembayaran pajak," ujarnya.

Saat ini, MUI tengah menggelar Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII. Acara itu digelar selama tiga hari pada 24-26 Juli 2026.

Pengintegrasian skema zakat-pajak ini menjadi salah satu agenda strategis ekonomi yang dibahas dalam acara tersebut.

>>> Sinopsis Way Down (The Vault), Film Perampokan Harta Karun di Bioskop Trans TV

Selain isu kewajiban fiskal umat, kongres bertema "Umat Bersatu, Bangsa Berdaulat, Negara Kuat" ini juga merumuskan gagasan pembentukan Danantara Syariah Nusantara sebagai super holding penguat ekonomi syariah nasional.