Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman menegaskan unsur TNI, termasuk Bintara Pembina Desa (Babinsa), tidak terlibat dalam kegiatan penagihan pajak.

Pernyataan itu disampaikan Dudung menanggapi ramainya pembahasan mengenai pelibatan TNI dan Polri dalam pengawasan wajib pajak.

>>> PM Modi Janji Hukum Berat Pelaku Kebocoran Soal Ujian di India

Menurut Dudung, Babinsa memiliki pengetahuan tentang dinamika di lapangan yang dapat membantu Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dalam hal perpajakan.

"Kan banyak celah yang masyarakat yang belum tahu," ujar Dudung di kantor KemenPANRB, Jakarta Selatan, Jumat (24/7).

Dudung menegaskan kehadiran TNI dalam pengawasan wajib pajak hanya bersifat pendampingan. Ia memastikan tidak ada tindakan represif dari unsur TNI.

"Nah, ini mungkin petugas pajak itu datang dan kemudian sifatnya itu hanya pendampingan, bukan kemudian melakukan tindakan-tindakan yang represif," ujarnya.

Dudung juga memastikan proses penagihan pajak tetap dilakukan oleh petugas Ditjen Pajak.

"Tidak ada (penagihan oleh TNI). Jadi tetap petugas pajak yang di depan, tidak kemudian Babinsa yang kemudian paling di depan.

Saya rasa hanya mendampingi saja," kata mantan Kepala Staf TNI AD itu.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto juga menegaskan keterlibatan aparat hanya sebatas koordinasi dan pembangunan jejaring informasi, bukan untuk pemeriksaan atau pemungutan pajak.

>>> Benarkah Gen Z Generasi Paling Sehat? Dokter Ungkap Fakta Sebenarnya

Bimo mengatakan ketentuan itu merupakan aturan internal DJP yang berlaku sejak 2020 dan disempurnakan melalui Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.

"Sekali lagi, ini merupakan SE yang ditujukan untuk internal DJP. Jadi enggak perlu dipolemikkan," ujar Bimo dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (21/7).

Ia menjelaskan DJP bekerja sama dengan berbagai pihak dalam menggali informasi terkait wajib pajak, termasuk Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

Namun peran mereka hanya mendukung koordinasi lintas instansi.

Bimo menambahkan DJP saat ini lebih mengandalkan sistem digital dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak, sehingga keterlibatan aparat kewilayahan bukan instrumen utama.

Apabila DJP membutuhkan klarifikasi, pihaknya dapat berkoordinasi dengan aparat pembina kewilayahan maupun perangkat desa.

"Kita minta informasi, kita bekerja sama kepada penyediaan informasi. Jadi tidak perlu dibesar-besarkan di media.

>>> OnePlus N6x Resmi Meluncur di India pada 31 Juli

Dan aturan ini sudah ada sejak tahun 2020," ujar Bimo.