Regulasi melarang pungutan materiil baru kepada pasien dalam proses penggantian obat. Seluruh pembiayaan sudah masuk dalam sistem paket yang berlaku.

"Fasilitas kesehatan juga tidak diperkenankan membebankan biaya tambahan atas obat yang diberikan kepada peserta JKN, sebab obat sudah termasuk dalam komponen pembayaran BPJS Kesehatan ke fasilitas kesehatan," lanjutnya.

Untuk mengantisipasi gangguan pasokan, BPJS Kesehatan telah mengembangkan fitur pelaporan kekosongan obat yang dapat digunakan instalasi farmasi rumah sakit maupun apotek mitra BPJS Kesehatan.

Melalui sistem tersebut, BPJS Kesehatan dapat memantau jenis obat yang mengalami kendala ketersediaan serta wilayah terdampak. Informasi ini diteruskan ke kementerian, dinas kesehatan, dan pemangku kepentingan terkait.

Rizzky memastikan hingga saat ini belum ada perubahan daftar obat yang dijamin dalam Program JKN.

Daftar obat masih mengacu pada Formularium Nasional (Fornas) yang disusun Komite Nasional Fornas dan disetujui Kementerian Kesehatan.

Artinya, peserta BPJS Kesehatan masih dapat memperoleh obat-obatan dalam Formularium Nasional sesuai indikasi medis.

>>> OnePlus Nord Buds 4 Siap Meluncur di India, Bocoran Desain Muncul

Belum ada kebijakan yang mengubah cakupan obat akibat pelemahan rupiah maupun kenaikan harga bahan baku obat.