Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan penyesuaian harga obat akibat pelemahan nilai tukar rupiah tetap dalam batas wajar. Pemerintah menegaskan harga obat tidak boleh melonjak drastis secara sepihak.

Langkah ini diambil untuk mengantisipasi produsen yang mengambil keuntungan berlebih di tengah situasi sulit. Pemerintah menilai penyesuaian di kisaran 10 hingga 20 persen sebagai angka yang masih logis.

>>> Barcelona Resmi Rekrut Anthony Gordon dari Newcastle Senilai 80 Juta Euro

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan, harga obat yang naik sudah dilihat mana yang masuk akal dan tidak.

"Sepuluh sampai 20 persen itu masih masuk akal. Tapi kalau di atas itu, jangan mengambil untung dari situ.

Untuk obat-obatan BPJS, kita berhasil jaga," ujarnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Menkes usai menghadiri rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta.

Ia menjelaskan depresiasi rupiah tidak bisa menjadi alasan bagi produsen untuk menaikkan harga setinggi-tingginya.

>>> Sosok H Mujazin Tuntut Pengembalian Dana Talangan Program MBG

Sebab, mayoritas biaya operasional dan produksi obat domestik masih menggunakan mata uang rupiah. Dampak penguatan dolar AS tidak langsung memengaruhi total biaya produksi secara keseluruhan.

Koordinasi dengan Industri Farmasi

Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes Rizka Andalusia mengungkapkan langkah cepat yang telah dilakukan. Pihaknya langsung mengadakan koordinasi ketat dengan jajaran industri farmasi nasional.

Melalui koordinasi tersebut, Kemenkes mengunci batas atas atau plafon penyesuaian harga obat komersial di angka maksimal 20 persen.

"Paling tinggi 20 persen. Tergantung jenis obatnya, ada yang cuma menaikkan 5 persen atau 10 persen.

>>> Pertamina Ungkap Alasan Penyesuaian Harga BBM Non-Subsidi Pertamax

Tapi tidak boleh lebih dari 20 persen," jelas Rizka.