Kemenkes Batasi Kenaikan Harga Obat Maksimal 20 Persen
Sabtu / 13-06-2026, 19:28 WIB
Kementerian Kesehatan memastikan penyesuaian harga obat akibat pelemahan rupiah dibatasi maksimal 20 persen. Langkah ini untuk mencegah produsen mengambil keuntungan berlebih.






