Kemdiktisaintek Nonaktifkan 297 Mahasiswa Profesi Dokter
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menonaktifkan 297 mahasiswa program pendidikan profesi dokter per Mei 2026.
Mereka adalah peserta ujian ulang (retaker) Uji Kompetensi Nasional Peserta Didik Profesi Dokter (UKNPDPD) yang telah melampaui batas masa studi dan tidak lulus uji kompetensi.
>>> Indeks Dolar dan Emas Berpotensi Menguat Pekan Depan Dipicu Geopolitik
Penonaktifan ini tertuang dalam Surat Dirjen Dikti No 337/DST/B.
B2/DT/02.00/2026 tanggal 15 Mei 2026, dan menyasar calon dokter dari 30 fakultas kedokteran di berbagai perguruan tinggi.
Kekurangan Dokter dan Masalah Kelulusan
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa Indonesia diproyeksikan kekurangan dokter hingga 2032.
Berdasarkan pemodelan empiris, Indonesia hanya memiliki 162.220 dokter dari kebutuhan 255.420 dokter.
Selain itu, laporan kelulusan UKMPPD periode 2016-2024 mencatat 2.623 retaker tidak lulus uji kompetensi, dengan 37 persen di antaranya telah mengikuti ujian lebih dari tiga kali.
Budi menilai persoalan ini perlu dievaluasi bersama Konsil Kesehatan Indonesia untuk mengidentifikasi fakultas kedokteran dengan angka ketidaklulusan tertinggi.
>>> Dokter Andik Wijaya Turunkan Kolesterol Jahat Lewat Diet Berbasis Nabati
Usulan Pengurangan Kuota dan Remedial Parsial
Kemenkes mengusulkan pengkajian ulang kapasitas penerimaan mahasiswa baru pada fakultas kedokteran yang memiliki angka retaker tinggi.
Jika banyak lulusan S. Ked tidak lulus uji kompetensi, kuota penerimaan harus dikurangi hingga kualitas pendidikan membaik.
Kemenkes juga menyarankan bimbingan khusus bagi retaker dengan melibatkan Kolegium, serta skema remediasi berbasis substansi uji agar mahasiswa hanya mengulang materi yang belum lulus.
Menkes menyoroti keluhan retaker yang masih diwajibkan membayar biaya kuliah atau bimbingan belajar meski masa studi reguler telah selesai.
Wakil Menteri Diktisaintek Fauzan menegaskan bahwa Dirjen Dikti telah mengirim surat instruksi untuk menghentikan pungutan biaya kuliah bagi mahasiswa yang hanya menunggu jadwal ujian.
Kampus juga dapat memberikan opsi perpindahan program studi menggunakan ijazah sarjana kedokteran bagi mahasiswa yang tidak mampu menyelesaikan program profesi.
>>> Sukor Sekuritas Jamin Penuh Saham IPO Niramas Utama, Target Dana Rp392 Miliar
Kemdiktisaintek telah melayangkan teguran dan menyiapkan sanksi bagi rektor yang belum menangani aturan retaker ini.
Update Terbaru
Barcelona Pertimbangkan Darwin Nunez sebagai Opsi Murah Pengganti Lewandowski
Minggu / 14-06-2026, 13:28 WIB
Mengenal Sifat Orang yang Mudah Menangis dan Kekuatan Emosionalnya
Minggu / 14-06-2026, 13:28 WIB
Manfaat Probiotik untuk Kesehatan Pencernaan dan Tubuh
Minggu / 14-06-2026, 13:28 WIB
Uji Ketelitian dengan Tantangan Mencari Perbedaan Gambar
Minggu / 14-06-2026, 13:18 WIB
Cara Mudah Mendeteksi Alat Pelacak Liar Menggunakan Smartphone
Minggu / 14-06-2026, 13:16 WIB
Skotlandia Akhirnya Menang Lagi di Piala Dunia Setelah 36 Tahun
Minggu / 14-06-2026, 13:09 WIB
125 Kata-kata untuk Anak Perempuan Tersayang, Penuh Kasih Sayang dan Doa
Minggu / 14-06-2026, 13:08 WIB
Pemerintah Iran Umumkan Jadwal Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei
Minggu / 14-06-2026, 13:08 WIB
Laba Bersih PT Bakrie & Brothers Tbk Melonjak 50,7 Persen di 2025
Minggu / 14-06-2026, 13:00 WIB
Timnas Brasil Tahan Imbang Maroko pada Laga Pembuka Piala Dunia
Minggu / 14-06-2026, 12:56 WIB
Hakim Tolak Gugatan Warga Terkait Pertandingan UFC di Gedung Putih
Minggu / 14-06-2026, 12:56 WIB
Kemenkes dan BPOM Kendalikan Kenaikan Harga Obat Akibat Pelemahan Rupiah
Minggu / 14-06-2026, 12:52 WIB
Inggris dan Jepang Sepakati Investasi Hijau Rp392 Triliun
Minggu / 14-06-2026, 12:52 WIB
Harga Emas Antam 13 Juni 2026 Turun Rp 32.000 Per Gram dalam Sepekan
Minggu / 14-06-2026, 12:43 WIB






