Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menonaktifkan 297 mahasiswa program pendidikan profesi dokter per Mei 2026.

Mereka adalah peserta ujian ulang (retaker) Uji Kompetensi Nasional Peserta Didik Profesi Dokter (UKNPDPD) yang telah melampaui batas masa studi dan tidak lulus uji kompetensi.

>>> Indeks Dolar dan Emas Berpotensi Menguat Pekan Depan Dipicu Geopolitik

Penonaktifan ini tertuang dalam Surat Dirjen Dikti No 337/DST/B.

B2/DT/02.00/2026 tanggal 15 Mei 2026, dan menyasar calon dokter dari 30 fakultas kedokteran di berbagai perguruan tinggi.

Kekurangan Dokter dan Masalah Kelulusan

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa Indonesia diproyeksikan kekurangan dokter hingga 2032.

Berdasarkan pemodelan empiris, Indonesia hanya memiliki 162.220 dokter dari kebutuhan 255.420 dokter.

Selain itu, laporan kelulusan UKMPPD periode 2016-2024 mencatat 2.623 retaker tidak lulus uji kompetensi, dengan 37 persen di antaranya telah mengikuti ujian lebih dari tiga kali.

Budi menilai persoalan ini perlu dievaluasi bersama Konsil Kesehatan Indonesia untuk mengidentifikasi fakultas kedokteran dengan angka ketidaklulusan tertinggi.

>>> Dokter Andik Wijaya Turunkan Kolesterol Jahat Lewat Diet Berbasis Nabati

Usulan Pengurangan Kuota dan Remedial Parsial

Kemenkes mengusulkan pengkajian ulang kapasitas penerimaan mahasiswa baru pada fakultas kedokteran yang memiliki angka retaker tinggi.

Jika banyak lulusan S. Ked tidak lulus uji kompetensi, kuota penerimaan harus dikurangi hingga kualitas pendidikan membaik.

Kemenkes juga menyarankan bimbingan khusus bagi retaker dengan melibatkan Kolegium, serta skema remediasi berbasis substansi uji agar mahasiswa hanya mengulang materi yang belum lulus.

Menkes menyoroti keluhan retaker yang masih diwajibkan membayar biaya kuliah atau bimbingan belajar meski masa studi reguler telah selesai.

Wakil Menteri Diktisaintek Fauzan menegaskan bahwa Dirjen Dikti telah mengirim surat instruksi untuk menghentikan pungutan biaya kuliah bagi mahasiswa yang hanya menunggu jadwal ujian.

Kampus juga dapat memberikan opsi perpindahan program studi menggunakan ijazah sarjana kedokteran bagi mahasiswa yang tidak mampu menyelesaikan program profesi.

>>> Sukor Sekuritas Jamin Penuh Saham IPO Niramas Utama, Target Dana Rp392 Miliar

Kemdiktisaintek telah melayangkan teguran dan menyiapkan sanksi bagi rektor yang belum menangani aturan retaker ini.