Hakim federal menolak permintaan dua warga Virginia untuk membatalkan penyelenggaraan pertandingan UFC oleh Presiden AS Donald Trump di Gedung Putih.

Laga tersebut dipastikan tetap berjalan pada Minggu (14/6) waktu setempat setelah keputusan pengadilan keluar.

>>> Kemenkes dan BPOM Kendalikan Kenaikan Harga Obat Akibat Pelemahan Rupiah

Hakim Distrik AS, Amit P. Mehta mengeluarkan keputusan penolakan tersebut pada Jumat (12/6) sore.

Amit menyatakan kedua penggugat tidak memiliki kedudukan hukum untuk menggugat, sehingga pengadilan tidak menilai legalitas dari acara yang direncanakan itu.

Kendati demikian, Amit membenarkan argumen pemerintah bahwa pembatalan mendadak akan menimbulkan kerugian masif bagi seluruh pihak terkait, seperti petarung, penonton, hingga Trump sendiri.

Finansial yang dipertaruhkan dalam acara ini juga sangat besar.

"Dan kemudian ada US$ 60 juta yang telah dikeluarkan UFC dan organisasi afiliasi UFC untuk menyelenggarakan acara tersebut," tulis hakim, dikutip dari CNN.

Amit menilai dampak finansial yang dialami penyelenggara akibat pembatalan sepihak oleh pengadilan tidak bisa diabaikan begitu saja.

"Potensi kerugian dana tersebut akibat penghentian mendadak yang diperintahkan pengadilan tidak dapat diabaikan," lanjutnya.

Di sisi lain, Departemen Kehakiman melalui dokumen pengadilan menyanggah tuduhan bahwa pemerintah melanggar undang-undang dan menghindari izin federal demi menggelar acara tersebut.

Regulasi federal tidak mewajibkan persetujuan Kongres untuk bangunan temporer di halaman Gedung Putih.

Pihak pengacara pemerintah menambahkan bahwa struktur sementara sudah sering dibangun di area tersebut untuk konser atau acara lain tanpa memerlukan undang-undang khusus dari Kongres.

>>> Inggris dan Jepang Sepakati Investasi Hijau Rp392 Triliun

Arena UFC tersebut dijadwalkan akan segera dibongkar pada Senin mendatang.

Sebelumnya, gugatan federal ini dilayangkan oleh Public Integrity Project atas nama dua warga Virginia pada Sabtu (6/6/2026).