Sejumlah anggota Komisi IX DPR RI menyampaikan kekhawatiran terhadap kebijakan pemberian izin pembukaan fakultas kedokteran baru oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi RI.

Mereka menilai bidang ini berkaitan langsung dengan keselamatan masyarakat sehingga perlu kehati-hatian.

>>> 7 Teka-Teki Logika Asah Otak untuk Menguji Kecerdasan

Kritik tersebut mengemuka dalam rapat kerja bersama Menteri Kesehatan dan pihak kementerian pada Senin (8/6/2026). Legislator menekankan pentingnya mengutamakan kualitas pengajaran dibandingkan mengejar jumlah lulusan dokter.

Usulan Penutupan Prodi dengan UKOM Rendah

Anggota Komisi IX, Achmad Ru'yat, menyarankan pemerintah mengoptimalkan kuota pada program studi yang sudah teruji.

Ia menilai ada izin yang diberikan kepada perguruan tinggi tanpa kompetensi dasar di bidang kedokteran.

"Kami mohon kebijakan dari Mendikti Sains Teknologi ini untuk secara hati-hati di dalam mengeluarkan izin fakultas kedokteran.

Karena ini fakultas yang memerlukan keahlian sangat spesifik menyangkut keselamatan pasien," ujar Achmad Ru'yat.

Irma Suryani, anggota Komisi IX lainnya, mengusulkan penutupan program studi kedokteran dengan angka kelulusan uji kompetensi di bawah 50 persen.

Menurutnya, kuota mahasiswa dapat dialihkan ke perguruan tinggi yang memiliki rekam jejak baik.

"Tadi pada saat kami audiensi, saya sudah menyampaikan kepada Konsil dan Kolegium, seharusnya fakultas kedokteran yang nilai UKOM-nya rendah di bawah 50% tutup.

Kemudian berikan kuota kepada fakultas kedokteran yang bagus di Indonesia," ungkap Irma Suryani.

Irma menambahkan bahwa pembiayaan terhadap institusi tidak kompeten akan merugikan masyarakat. Negara harus menanggung kerugian besar jika dana dan waktu habis untuk meluluskan dokter yang tidak memenuhi standar.

>>> Phoebe Bridgers Jual Tiket Konser Madison Square Garden Seharga Rp18 Ribu