Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah kembali disalurkan menjelang tahun akademik 2026/2027.

Bantuan ini menyasar mahasiswa dari keluarga miskin yang masuk kategori desil 1 hingga desil 4 dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

>>> Menteri Keuangan Purbaya Fokuskan Kebijakan Fiskal 2027 pada Delapan Program Prioritas

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menegaskan durasi pemberian bantuan disesuaikan dengan masa studi normal tiap jenjang.

Mahasiswa Diploma 3 (D3) menerima dana maksimal 6 semester.

Sementara itu, kuota untuk mahasiswa Program Diploma 4 (D4) dan Sarjana (S1) diberikan paling lama 8 semester.

Program profesi tertentu juga bisa memperoleh durasi bantuan lebih lama sesuai regulasi khusus.

Data Kemdiktisaintek tahun 2025 menunjukkan program ini telah menjangkau 1.053.851 mahasiswa di 38 provinsi. Kabupaten Bandung menjadi wilayah tingkat kabupaten penerima terbanyak dengan 15.828 mahasiswa.

Pada tingkat kota, Kota Medan mencatatkan jumlah penerima tertinggi yang mencapai 17.241 mahasiswa.

Status penerima bantuan ini tetap dievaluasi oleh pemerintah dan perguruan tinggi secara berkala setiap semester.

Penerima KIP Kuliah tetap diizinkan aktif dalam organisasi kemahasiswaan, kepanitiaan, kompetisi akademik, hingga magang. Syaratnya, kegiatan tersebut tidak boleh mengganggu perkuliahan dan prestasi akademik.

>>> Yield SBN Tenor 10 Tahun Tembus 7,5 Persen, Ini Kata Ekonom

Mahasiswa juga diperbolehkan bekerja paruh waktu, magang berbayar, maupun menjadi pekerja lepas. Kegiatan sampingan ini didorong sebagai sarana pengembangan keterampilan serta menambah penghasilan selama kuliah.

Aturan Perpindahan dan Pembatalan Status

Aturan ketat diberlakukan untuk perpindahan program studi maupun perguruan tinggi. Penerima bantuan secara umum dilarang pindah jurusan atau kampus setelah resmi ditetapkan sebagai penerima KIP Kuliah.