Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan pendidikan dari pemerintah yang disalurkan melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Bantuan ini diberikan kepada peserta didik dari keluarga kurang mampu, mulai dari jenjang TK hingga SMA.

>>> Sudaryono Minta Petugas MBG Tak Hanya Patuh SOP, Tapi Pakai Akal Sehat

Untuk mengetahui apakah seorang siswa terdaftar sebagai penerima PIP, pengecekan dapat dilakukan secara mandiri melalui laman resmi pip.

kemendikdasmen. go.

id.

Panduan Cek PIP 2026

Sebelum melakukan pengecekan, siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).

Langkah pertama, buka laman https://pip. kemendikdasmen.

go. id.

Kemudian, masukkan NISN dan NIK pada kolom yang tersedia.

Selanjutnya, ketik kode verifikasi (captcha) yang muncul di layar.

>>> Sobary Sebut Gibran Tak Paham Rendah Hati, Duduk Sejajar Menko Dinilai Pesan Jokowi

Terakhir, klik tombol "Cek Penerima PIP" untuk melihat informasi status penerimaan bantuan.

Jadwal Pencairan PIP 2026

Pencairan dana PIP tahun 2026 dilakukan secara bertahap sepanjang tahun.

Termin I berlangsung pada Januari hingga Juli 2026, sedangkan Termin II pada Agustus hingga Desember 2026.

Besaran Bantuan PIP per Jenjang

Nominal bantuan PIP disesuaikan dengan jenjang pendidikan peserta didik.

Untuk jenjang TK, SD, SDLB, dan Paket A, bantuan sebesar Rp450.000 per tahun. Khusus murid baru dan siswa kelas akhir mendapat Rp225.000.

Jenjang SMP, SMPLB, dan Paket B menerima Rp750.000 per tahun, dengan murid baru dan kelas akhir mendapat Rp375.000.

Sementara itu, siswa SMA, SMK, SMALB, dan Paket C memperoleh Rp1.800.000 per tahun, sedangkan murid baru dan kelas akhir mendapat Rp900.000.

>>> Mayoritas Eks Penyidik KPK Masuk Tim 9, Burhanuddin Percayakan Pengusutan Kasus Febrie Adriansyah

Dana PIP dapat digunakan untuk membeli perlengkapan sekolah, buku, seragam, alat tulis, dan biaya penunjang kegiatan belajar lainnya.