Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa sisa kuota internet yang sudah dibeli pengguna tidak boleh hangus begitu saja ketika masa aktif paket berakhir.

Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 mewajibkan operator telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang membuat sisa kuota tetap aktif dan masih bisa digunakan.

>>> Laris Manis, 3.000 Motor Listrik Indomobil eMotor Terjual di PRJ 2026

Ketentuan itu dibacakan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, pada Kamis (23/7).

Putusan tersebut mengabulkan sebagian permohonan pengujian Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Lewat putusan ini, aturan soal tarif telekomunikasi tetap berlaku.

Namun, operator wajib menyediakan pilihan paket yang menjamin sisa kuota milik pengguna tidak hilang dan masih dapat digunakan.

Hak Konsumen atas Sisa Kuota

Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan bahwa pilihan paket tersebut harus dinyatakan secara jelas, baik dalam formula yang dibuat pemerintah maupun paket yang ditawarkan oleh operator.

Adies menyatakan, kuota yang sudah dibayar tetapi belum habis digunakan tetap menjadi hak konsumen. Operator juga tidak boleh membebankan biaya tambahan hanya agar sisa kuota tersebut tetap aktif.

“Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya atau tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apa pun,” ujar Adies.

MK menilai internet sudah menjadi kebutuhan penting bagi masyarakat. Karena itu, kebijakan tarif dan paket data tidak bisa hanya dibuat berdasarkan kepentingan bisnis operator.

Pilihan Paket dan Transparansi